PNS Kampanye, Laporkan

Politik | Senin, 26 Agustus 2013 - 12:17 WIB

PEKANBARU (RP) - Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, jika menemukan PNS yang ikut dalam berkampanye mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Hal tersebut karena PNS dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon. Ketua Bawaslu Riau, Edy Syafruddin didampingi anggota Bawaslu Bidang Organisasi dan SDM, Rusidi Rusdan mengatakan sampai saat ini Bawaslu Riau belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya PNS yang ikut dalam berkampanye. ‘’Kami masih menunggu, jika ada hendaknya masyarakat segera melaporkan hal itu kepada Bawaslu,’’ kata Rusidi Rusdan, Ahad (25/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebagaimana diketahui, aturan PNS dilarang ikut berkampanye mendukung salah satu calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.

Bahkan dalam acara pelatihan yang diselenggarakan Bawaslu RI di Hotel Aryaduta Pekanbaru, pimpinan Bawaslu Nasrullah menyampaikan kepada stakeholder yang diundang, agar melaporkan tindakan PNS yang ikut berkampanye tersebut.

‘’Tidak ada itu namanya PNS ikut kampanye, langsung laporkan pada kami, Bawaslu Riau ataupun Panwaslu di daerah masing-masing. Bawaslu dan Panwaslu juga tidak ada hak untuk menutup-nutupi jika ada PNS yang ikut kampanye,’’ kata Nasrullah.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook