Kampanye Harus Tembuskan ke KPU dan Panwaslu

Politik | Senin, 26 Agustus 2013 - 12:14 WIB

KOTA (RP)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tingkat Kota Pekanbaru untuk mematuhi aturan main dalam masa kampanye saat ini.

Aturan tersebut terkait jadwal kampanye tatap muka dan dialogis serta terbuka pasangan calon harus ada pemberitahun tertulis yang disampaikan kepada Polresta Pekanbaru ditembuskan kepada KPU dan Panwaslu Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebagaimana yang diatur dalam keputusan KPU Riau Nomor 21/2013 tentang petunjuk teknis kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013.

‘’Dalam huruf 4 poin e disebutkan pemberitahun tertulis kepada aparat Polri setempat dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Panwaslu sesuai tingkatannya berkenaan dengan hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggungjawab serta jumlah yang diundang,’’ sebut Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi, Ahad (25/8). (mar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook