JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kubunya mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke MK adalah bagian dari upaya menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia.
’’Orang menang kalah pemilu itu biasa, tetapi ketika ini dihasilkan dan menghasilkan kecurangan, saya kira jika dibiarkan menjadi sesuatu yang tidak ada komitmen dalam menjaga keutuhan negeri dan kualitas negara,’’ ujar Ferry dalam diskusi ’’Apakah Kecurangan Disahkan’’ di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Ferry mengklaim, semua bukti dan keterangan para saksi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan, sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Dimana kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
’’Kuasa hukum Prabowo-Sandi menyampaikan data-data yang sangat detail dan menghadirkan (saksi) beberapa orang dan memang itu yang terjadi. Lalu dipertanyakan kenapa enggak diadukan? Ya mau mengadu ke mana, pelakunya yang bersangkutan kok. Sejatinya pemilu itu adalah kedaulatan rakyat,’’ ucapnya.