Sehari Jelang Pemilihan, DKPP Sosialisasi di Riau Pos

Politik | Selasa, 26 Juni 2018 - 14:34 WIB

Sehari Jelang Pemilihan, DKPP Sosialisasi di Riau Pos
BERKUNJUNG: Anggota DKPP Alfitra Salam berkunjung ke Riau Pos, didampingi Ketua KPU Riau Nurhamin, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa dan Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Selasa (26/6/2018).(AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam berkunjung ke Riau Pos, Selasa (26/6). Kedatangan Alfitra turut didampingi Ketua KPU Riau Nurhamin, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa dan Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution.

Disana, rombongan disambut langsung oleh Wakil Dirut Riau Pos Zulmansyah Sekedang, General Manager (GM) Bisnis Riau Pos Ahmad Dardiri, GM Operasional M Nazir Fahmi, Pemimpin Redaksi Riau Pos M Hapiz serta beberapa jajaran pimpinan Riau Pos tingkat manajer dan redaksi Riau Pos.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Diawal, GM Bisnis Riau Pos Ahmad Dardiri sempat memberi pemaparan mengenai Riau Pos. Ia mengatakan, berdasarkan hasil survey Roy Morgan (perusahaan research asal Australia, red) Riau Pos merupakan media terbesar ke-2 paling dibaca setelah Jawa Pos. Survey tersebut mengambil sampel dari seluruh anak perusahaan grup Jawa pos se-indonesia.

Soal Pilgubri, Riau Pos sejak awal pelaksanaan telah mendeklarasikan diri sebagai koran referensi Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018."Itu telah konsisten dilaksanakan Riau Pos dalam pemberitaan mengenai Pilgubri. Selalu berimbang dan memperhatikan akurasinya,"ucapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DKPP Alfitra Salam menyambut apa yang telah di paparkan oleh GM Riau Pos. Iapun balik mensosialisasikan mengenai DKPP. Pertama, Alfitra mengatakan bahwa DKPP lahir untuk mengawasi penyelenggara pemilu. Seperti KPU dan Bawaslu."Mulai dari jajaran terkecil di desa, sampai ke pusat,"sebutnya.

Masyarakat, dikatakan dia bisa melaporkan penyelenggara pemilu yang dinilai telah melanggar kode etik. Masyarakat bisa melapor dengan langsung mendatangi kantor DKPP di Jakarta Pusat. Atau bisa meakses website DKPP.

"Jika memang itu mengenai kode etik penyelenggara, kami akan langsung melakukan pemeriksaan. Lalu mengadili dan memberi sanksi. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dari komisioner,"tegasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook