Kontestan Dilarang Pasang Alat Peraga Citra Diri

Politik | Selasa, 26 Juni 2018 - 12:21 WIB

Kontestan Dilarang Pasang Alat Peraga Citra Diri
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa cuti kampanye telah berakhir. Untuk itu, kepala daerah yang menjadi kontestan pemilihan gubernur Riau (pilgubri) 2018 sudah bisa kembali aktif pada jabatan semula. Akan tetapi selama masa tenang ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru meminta agar kepala daerah yang sudah kembali aktif untuk tidak memasang foto citra diri. Seperti foto dan nama sebagai kepala daerah.

Hal itu ditegaskan langsung Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Riau Pos, Senin (25/6). Ia menuturkan, situasi di mana paslon kembali menjabat sebagai kepala daerah setelah masa cuti kampanye adalah yang pertama kali dihadapi di Pekanbaru. Sejak disahkannya Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

“Oleh karena itu memang ditemukan penaf­siran yang berbeda-beda. Tentang pembedaan seseorang itu sebagai calon dan sebagai kepala daerah,” ujar Indra menanggapi.

Karena pentingnya permasalahan ini, maka di­lak­sanakan rapat pleno pim­pinan untuk mengambil ke­putusan resmi.  “Panwaslu Pekan­baru memutus­kan melarang pe­masangan alat peraga yang mencantumkan citra diri paslon dengan alasan apapun karena berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sampai dilaksanakannya pemungutan suara 27 Juni nanti,” tegas Indra.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi mengimbau agar pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan lurah agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Termasuk memasang spanduk-spanduk imbauan yang memuat foto dan nama kepala daerah yang saat ini juga menjadi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Hal yang sama juga ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai. Menurut dia, gubernur, bupati dan wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon. Sampai dengan penetapan paslon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 UU No.10/ 2016 tentang Pilkada.

“Pelanggaran terhadap ke­tentuan peraturan dan pe­rundang-undangan di atas me­rupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi berupa pidana 1-6 bulan penjara atau denda Rp600 ribu sampai dengan Rp6 juta rupiah,” imbuhnya.(lim)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook