Urus Surat Pindah Jika Ingin Mencoblos di Daerah Lain

Politik | Selasa, 26 Juni 2018 - 12:14 WIB

Urus Surat Pindah Jika Ingin Mencoblos di Daerah Lain
BERBINCANG: Senator asal Riau Intsiawati Ayus berbincang dengan Ketua KPUD Riau Dr H Nurhamin di sela-sela kunjungan kerja di Pekanbaru, Senin (25/6/2018). (LUKMAN PRAYITNO/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dipastikan memiliki aturan yang berbeda dengan pilkada langsung 2018. Pasalnya KPU menerapkan aturan berbeda untuk syarat mencoblos di daerah lain.

Sehingga untuk masyarakat yang ingin mencoblos pada 27 besok, namun berdasarkan ketentuan yang ada, yang di luar daerah yang tidak sesuai dengan undangan, dipastikan tidak bisa mencoblos.
Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Pasalnya, warga yang akan mencoblos harus membawa undangan sesuai PPS setempat. Jika tidak, maka harus segera mengurus surat pindah di PPS asal. Hal ini diungkapkan Ketua KPUD Riau, Dr H Nurhamin saat menjawab pertanyaan anggota DPD RI asal Riau, Intsiawati Ayus di sela-sela kunjungan kerja, Senin (25/6).

“Jika pada Pilpres dan Pileg, bisa dengan hanya membawa KTP untuk mencoblos di daerah lain, pada Pilgubri ini tidak bisa. Sebab di Pilgubri 2018 ini jika ingin mencoblos di daerah lain tanpa membawa undangan, wajib menyertakan surat pindah yang dikeluarkan PPS asal,” ujar Dr H Nurhamin.

Disebut Nurhamin, pada pilkada peraturan berbeda, karena berdasarkan daerah pemilihannya.  “Itupun harus karena alasan pekerjaan, kesehatan, fungsi pengawasan dan alasan penting lainnya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, menurut Intsiawati, hal ini perlu disosialisasikan karena diyakininya akan banyak pemilih yang mengalami hal tersebut. Sehingga pemilih jangan sampai ditolak karena tidak berada di daerah asal.

“Jangan sampai mereka-mereka yang tidak sempat mengikuti pemilihan di daerah asal tapi ditolak juga di daerah lain karena urusan administrasi,” ungkap Senator dari Riau tersebut pada Kegiatan Kunjungan Kerja yang merupakan satu dari tugas pengawasan anggota DPD RI, khususnya dalam mengawasi jalannya pemilihan gubernur Riau 2018.

Dalam acara ini juga terungkap empat kerawanan yang diwaspadai oleh KPU di Pilgub Riau 2018. Mulai dari politik uang, data pemilih, isu sara hingga kemungkinan keterlibatan serta keberpihakan ASN.

“Namun KPU terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak berwajib untuk mencegah hal tersebut. Kami tidak main-main, apalagi soal politik uang. Sudah ada yang kami pidanakan di Bengkalis dan ini harusnya jadi pelajaran bagi para calon dan pendukung­nya,”  tambah Nurhamin.(luk/c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook