Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrul-mukhlis@riaupos.co
HR Mambang Mit melalui kuasa hukumnya Muskaldi Indra SH menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau agar tidak memproses Surat Keputusan DPD Partai Demokrat Riau Nomor: 019/SK/DPD-PD Riau/V/2013 tentang pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau Periode 2013-2018.
Padahal, surat tersebut yang diajukan dalam proses pendaftaran Bakal Calon Gubernur Riau Drs H Achmad MSi-Masrul Kasmy yang diusung Partai Demokrat.
Dalam surat yang disampaikan kepada KPU Riau, Selasa (26/6), disebutkan bahwa mantan Ketua DPD PD Riau ini tidak pernah mengetahui atau menandatangani SK yang diajukan kepada KPU Riau tersebut.
‘’Kami meminta agar KPU tidak menggunakan surat tersebut, kalau tidak diindahkan maka secara terpaksa kami akan melaporkan perkara ini kepada yang berwajib,’’ kata Muskaldi.
Sementara itu, Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan sudah menerima surat tersebut dan tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan.
‘’Kami tidak mau gegabah dalam hal ini, untuk itu kami akan meminta kebijakan dari pusat karena peraturan merupakan produk KPU Pusat,’’ kata Edy.
Dari KPU diketahui berdasarkan Pasal 68 poin 1 PKPU Nomor: 9/2012 menyatakan, selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal calon dan syarat calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana Pasal 67, surat pencalonan juga dilampiri pula dengan keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah atau sebutan lainnya dari setiap partai politik.
‘’Tentunya ini akan kami kaji dari semua aspek substansi, aspek syarat dan dasar hukumnya,’’ kata Edy.
Namun demikian, Edy menegaskan akan ada keputusan sebelum tanggal 29 Juni mendatang. ‘’Sebelum tanggal 29 Juni sudah ada keputusan. Nanti kalau perlu kami akan konsultasikan ke MK, ini terkait hidup mati pasangan bakal calon,’’ kata Edy.
Sementara Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifudin mengatakan, sudah menerima surat laporan dari kuasa hukum Mambang Mit tersebut.
‘’Karena laporannya berbentuk surat yang merupakan tembusan kepada kami, maka sudah menanggapi surat itu,’’ kata Edy.
Disebutkan Edy, setelah mencermati surat yang diterimanya, ia tidak diberikan surat SK DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Nomor: 019 tersebut.
‘’Saya belum melihat surat yang diduga dipalsukan itu baik bentuk fotokopinya atau aslinya, tapi kami sudah meminta kepada KPU untuk memberikan penjelasan soal surat tersebut,’’ kata Edy.
Menanggapi laporan ini, juru bicara pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Achmad-Masrul Kasmy, Rhony Riansyah merasakan ada keanehan.
Tim Achmad-Masrul merasa aneh karena soal pendaftaran pasangan itu adalah tanggung jawab Mambang Mit secara administrasi karena saat itu ia masih Ketua DPD Partai Demokrat Riau.
‘’Karena masih ketua, jadi soal administrasi masih tanggung jawab Pak Mambang, tapi mengapa ia juga yang meributkan kesalahan dalam administrasi yang dipimpinnya,’’ kata Rhony.
Disebutkan Rhony juga, setiap surat keluar dari DPD Partai Demokrat selalu ada paraf dari direktur eksekutif. ‘’Artinya, setiap surat keluar itu ditanda tangani oleh Direktur Eksekutif, jadi kalau surat ini tidak diparaf maka itu di luar kebiasaan organisasi,’’ kata Rhony.
Menurut Rhony, permasalahan itu seharusnya tidak dibesar-besarkan karena semua masyarakat mengetahui bahwa Mambang Mit yang datang langsung ke KPU untuk mendaftarkan pasangan Achmad-Masrul.
‘’Tentunya kalau masih ada permasalahan, ini masih bisa dibicarakan dan diselesaikan baik-baik tanpa menyakiti siapapun,’’ kata Rhony.Soal tanggapan Achmad, Rhony mengatakan Achmad tentunya tidak akan meributkan persoalan itu. ‘’Kalau Pak Achmad tentunya tidak terpancing dengan permasalahan itu,’’ kata Rhony.(rul)