ISI PERMOHONAN GUGATAN SENGKETA PILPRES

BPN Prabowo Sandi Sebut MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Karena Itu...

Politik | Minggu, 26 Mei 2019 - 21:34 WIB

BPN Prabowo Sandi Sebut MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Karena Itu...
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno saat mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam. (Jawapos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah sebuah ’’mahkamah kalkulator’’ yang tugasnya dalam penyelesaian sengketa pemilu hanya sebatas menentukan pemenang Pilpres berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Pernyataan tersebut merupakan salah satu isi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat malam (24/5/2019) lalu.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam argumentasinya, tim hukum paslon 02 menegaskan, pembatasan Mahkamah hanya dalam kerja teknis penghitungan demikian adalah pelecehan atas tugas konstitusional MK yang jelas-jelas merupakan pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).

’’Artinya harus menjaga terselenggara pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,’’ demikian isi permohonan gugatan Prabowo-Sandi.

BPN ingin dalam mengadili perkara ini, Mahkamah tidak dapat dipasung hanya pada ketentuan UU yang ditafsirkan secara sempit. Yakni, MK hanya boleh seperti tmenilai hasil Pemilukada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat resmi oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

Sebab kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh Termohon, tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan.

Bagi kubu Prabowo-Sandi, bertentangan dengan konstitusi jika Mahkamah hanya menghitung suara, dan tetap memenangkan suara pasangan capres dan cawapres, meskipun kemenangan suara pasangan tersebut nyata-nyata adalah hasil kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sebaliknya, MK harus dianggap berwenang membatalkan kemenangan suatu paslon, yang terbukti curang, meskipun penghitungan suaranya jelas memenangkan pasangan tersebut.

Secara lengkap, permohonan paslon 02 yang terdiri dari 37 halaman ini bisa diakses melalui situs resmi MK.(wid/rmol)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook