MESKI DITOLAK SEJUMLAH PIHAK

Tetap Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Alasan KPU

Politik | Sabtu, 26 Mei 2018 - 19:30 WIB

Tetap Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Alasan KPU
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tetap akan dikeluarkan. Demikian ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Adapun hal itu dilakukan meski dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Parlemen kemarin, usulan KPU ditolak oleh sejumlah pihak seperti, pemerintah, Komisi II, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait narapidana korupsi. Kita tampaknya memiliki pandangan berbeda. Kita pastikan akan mengeluarkan PKPU karena sesuatu dengan hasil rapat pleno," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator", di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Ditegaskannya, KPU memiliki hak penuh untuk membentuk aturan larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri di legislatif melalui PKPU. Menurutnya, itu merujuk pada putusan MK nomor 92/PUU XIV/2016 yang menuliskan bahwa KPU merupakan lembaga independen.

"Lembaga negara independen atau negara mandiri seperti KPU harusnya dia boleh memiliki peraturan sepanjang itu tugas dan wewenangnya dan tidak perlu konsultasi," jelasnya.

Adapun itu sejalan dengan lembaga independen lain, seperti MK, yang diizinkan membuat aturannya sendiri.

"Jadi, kalau di dalam UU ada yang mengatur soal konsultasi (soal penerbitan PKPU), ya, itu memang menurut saya inskonstitusional, karena menurut saya lembaga lain boleh bikin sendiri," paparnya.

"MK bikin sendiri, yang mengatur misalnya aturan MK tentang tata cara mengajukan permohonan ke pilkada atau dalam rangka pembubaran partai politik. MA juga sudah ribuan bikin aturan sendiri," imbuhnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook