"Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait narapidana korupsi. Kita tampaknya memiliki pandangan berbeda. Kita pastikan akan mengeluarkan PKPU karena sesuatu dengan hasil rapat pleno," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator", di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Ditegaskannya, KPU memiliki hak penuh untuk membentuk aturan larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri di legislatif melalui PKPU. Menurutnya, itu merujuk pada putusan MK nomor 92/PUU XIV/2016 yang menuliskan bahwa KPU merupakan lembaga independen.
"Lembaga negara independen atau negara mandiri seperti KPU harusnya dia boleh memiliki peraturan sepanjang itu tugas dan wewenangnya dan tidak perlu konsultasi," jelasnya.
Adapun itu sejalan dengan lembaga independen lain, seperti MK, yang diizinkan membuat aturannya sendiri.
"Jadi, kalau di dalam UU ada yang mengatur soal konsultasi (soal penerbitan PKPU), ya, itu memang menurut saya inskonstitusional, karena menurut saya lembaga lain boleh bikin sendiri," paparnya.