PERATURAN KPU

Mantan Koruptor Dilarang Jadi Caleg, PAN: Kalau Masih Ada, Partai Bunuh Diri

Politik | Sabtu, 26 Mei 2018 - 18:00 WIB

Mantan Koruptor Dilarang Jadi Caleg, PAN: Kalau Masih Ada, Partai Bunuh Diri
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Larangan mantan narapidana korupsi atau koruptor untuk menjadi calon legislatif (caleg) mendapat dukungan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Hakam Naja.

Menurutnya, partai sama saja bunuh diri jika mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai anggota dewan yang terhormat.

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

“Kalau masih ada yang berani mencalonkan mantan narapidana koruptor, itu bunuh diri, blunder,” ujarnya dalam diskusi "Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator", Sabtu (26/5/2018).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan sebaiknya partai melakukan seleksi yang benar-benar ketat terhadap figur yang akan diusung menjadi caleg. Wacana soal narapidana korupsi menjadi caleg itu, imbuhnya, bisa jadi sebagai upaya melihat reaksi publik.

“Ini sebenarnya test the water (untuk melihat), apakah benar ada partai yang siap usung caleg mantan narapidana korupsi,” sebutnya.

Meski begitu, dia menyebut dirinya sangat mendukung rencana penerbitan Peraturan KPU (PKPU) meskipun sebelumnya sudah ditolak pemerintah, DPR, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu.

“Kami berpandangan ini perlu diberikan support,” tandasnya. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook