Eggi pun menyebutkan bahwa dia sudah bertindak secara prosedur dalam mengungkap kecurangan pemilu. Dia mengaku telah datang ke Bawaslu serta Malaysia untuk bertemu duta besar tetapi tidak mendapatkan respon yang diharapkan. Maka itu, Eggi mengatakan ketika kecurangan tetap, terjadi people power pun akan diturunkan.
’’Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD45 pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatkaan dengan jelas kedaulatna rakyat, bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat, dan pendapat saya sebagai advokat loh jangan lupa,’’ tuturnya.
Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pernyataan Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu. Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlapor Eggi Sudjana tertanggal 24 April 2019.
Ancaman People Power
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono di kawasan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (26/4/2019). Ditemui terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono menyatakan, hingga saat ini belum ada ancaman usai terselenggaranya Pemilu Serentak 2019. Polri terus mendeteksi jika terjadi ancaman atau pengumpulan massa alias people power yang mungkin dapat mengganggu aktivitas masyarakat.