PEKANBARU (RP) - Laporan dari masyarakat ke Bawaslu Riau atas nama M Irfan yang mengatakan KPU Riau melanggar administrasi Pemilihan Umum terjawab sudah. Bawaslu Riau mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau kepada Riau Pos melalui rilisnya, Jumat (26/4).
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin, setelah mereka melakukan serangkaian kajian dan melakukan klarifikasi kepada KPU Provinsi Riau terhadap laporan M Irfan Fadili yang menuding KPU Riau melanggar administrasi pemilu, maka Bawaslu Riau berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan laporan tersebut juga dinilai tidak lengkap.(rul). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Sabtu (27/4).