Bawaslu : Kasus KPU Riau Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Politik | Jumat, 26 April 2013 - 17:27 WIB

PEKANBARU (RP) - Laporan dari masyarakat ke Bawaslu Riau atas nama M Irfan yang mengatakan KPU Riau melanggar administrasi Pemilihan Umum terjawab sudah. Bawaslu Riau mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau kepada Riau Pos melalui rilisnya, Jumat (26/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin, setelah mereka melakukan serangkaian kajian dan melakukan klarifikasi kepada KPU Provinsi Riau terhadap laporan M Irfan Fadili yang menuding KPU Riau melanggar administrasi pemilu, maka  Bawaslu Riau berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan laporan tersebut juga dinilai tidak lengkap.(rul). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Sabtu (27/4).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook