JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 belum mencapai kata final. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan, pada perbaikan per Januari 2014, jumlah DPT akan kembali menyusut dari penetapan Desember 2013.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta menyatakan, dari hasil pemeriksaan langsung KPU daerah di tingkat lapangan, jumlah DPT kembali menyusut, meski tidak signifikan. "Turun dari DPT lama. Kan dulu 186,6 (juta pemilih) pas bulan November. Pas Desember 186,1. Sekarang mungkin kisaran 185 koma sekian," ujarnya.
Dia mengungkapkan, jumlah tersebut baru merupakan laporan sementara 31 provinsi terkait dengan perbaikan dan penyempurnaan DPT pada Januari. Dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat, belum menyampaikan laporan.
"Mereka terkendala transportasi. Kami harap hari ini sudah menyampaikan laporan penyempurnaan," ujar mantan Ketua KPU Jabar itu.
Ferry memastikan angka DPT tidak akan bertambah. Penyempurnaan DPT justru menghapus data-data pemilih seperti yang meninggal, belum cukup umur, berstatus TNI-Polri aktif, data tidak dikenal, atau data ganda sehingga dihapus salah satu. "Berkurang karena yang itu saja kami hapus," ujarnya.
Jika ada tambahan pemilih, Ferry menyatakan bahwa ruang penambahan itu tidak terjadi di DPT. KPU akan memasukkan pemilih yang benar-benar belum terdaftar dalam kolom pemilih khusus. "Itu masuk daftar pemilih khusus," jelasnya.
Selain menghapus, menurut Ferry, KPU terus memperbaiki pemilih yang nomor induk kependudukannya belum sempurna. Dari 3,3 juta data pemilih yang NIK-nya masih memiliki catatan, KPU daerah sudah mengurangi sekitar 35 persen. "Dari 3,3 juta itu, sekarang tinggal 2 jutaan," ungkapnya.
KPU segera menggelar pleno terbuka penyempurnaan DPT. Ferry menuturkan, KPU akan mengundang partai politik peserta pemilu beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam forum itu. "Pada dasarnya, pleno sudah ditetapkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kami hanya merekap," tegasnya.
Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, DPT pileg 2014 diberi kesempatan untuk terus diperbaiki dan disempurnakan. Bawaslu memberikan batas selambat-lambatnya 14 hari sebelum pemungutan suara. (bay/c5/agm)