PEKANBARU (RP) - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil pemohon pemilihan umum kepala daerah ulang atau penghitungan suara ulang yaitu pasangan Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dan pasangan Wan Abubakar-Isjoni (WIB) serta KPU Riau untuk sidang panel pada, Kamis (26/9) besok.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum pasangan Beramal yang merupakan Ketua Tim Advokasi Koalisi Beramal serta Ketua Divisi Advokasi DPD Demokrat Provinsi Riau Rahmat Zaini SH kepada Riau Pos, Selasa (24/5).
‘’Surat undangan MK sudah masuk ke kantor rekan kami Fatra Zein SH di Jakarta yang menyebutkan pemohon diundang untuk sidang panel di MK pada 26 September,’’ kata Rahmat Zaini.
Dijelaskan Rahmat Zaini, bahwa mereka sebagai pemohon diundang untuk membahas kelengkapan gugatan dalam sidang panel tersebut. ‘’Kejadian material di lapangan sudah ada, saksi dan bukti sudah ada, dan nantinya akan dilengkapi. Kami yakin pelanggarannya terstruktur sistematis dan masif,’’ kata Rahmat Zaini.
Rahmat mengatakan, sidang panel tersebut masih belum menghadirkan pihak-pihak tapi hanya pemohon saja untuk memperkuat legal standing pemohon dalam permohonannya kepada MK. ‘’Kalau sidang panel masih pemohon saja yang hadir untuk memperkuat kedudukan pemohon sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15,’’ kata Rahmat.
Disebutkan Rahmat, mereka mempunyai bukti adanya tindakan masif penggelembungan suara di seluruh kabupaten/kota se-Riau. ‘’Pelanggaran penggelembungan suara ini dilakukan di seluruh kabupaten/kota. Diduga ada PNS yang bekerja dengan tersistem dan terstruktur mengerahkan kejajarannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon,’’ kata Rahmat Zaini.
Setelah menjalani sidang panel, maka gugatan tersebut baru disampaikan kepada termohon dan pihak-pihak terkait yaitu pasangan pemenang satu dan pasangan pemenang dua.
Di tempat berbeda, Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli mengatakan juga mendapatkan undangan dari MK untuk hadir pada 26 September. ‘’Kami juga diundang untuk mengetahui apa saja materi gugatannya,’’ kata Edy.
Edy menyatakan, dua penggugat yaitu Beramal dan WIN akan dipanggil termasuk KPU. ‘’Sidangnya akan dijadikan satu dengan dua pemohon dan KPU sebagai termohon,’’ kata Edy Sabli.
Dari Kuasa Hukum pasangan WIN, M Rais Hasan SH juga mengatakan diundang datang ke MK. ‘’Saya belum tahu apakah akan berangkat ke Jakarta karena tim kuasa hukum WIN juga ada di Jakarta, mungkin saya akan siapkan apa saja yang diperlukan sidang itu dari Pekanbaru ini,’’ kata Rais Hasan.(rul/fia)