Solihin Dahlan Resmi Jabat Anggota DPRD Riau

Politik | Selasa, 25 Juli 2017 - 10:32 WIB

Solihin Dahlan Resmi Jabat Anggota DPRD Riau
MENANDATANGANI: Anggota DPRD Riau Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PKB Solihin Dahlan menandatangani berita acara pelantikan saat paripurna istimewa di Gedung DPRD Riau, Senin (24/7/2017).

SOLIHIN  Dahlan resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 dalam rapat paripurna istimewa, Senin (24/7). Solihin Dahlan dilantik menggantikan anggota DPRD Riau sebelumnya, Rosfian yang meninggal dunia saat menjalankan tugas ke Jawa Barat, 12 April 2017 lalu.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, didampingi Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo dan Noviwaldy Jusman. Dalam rapat juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, HM Lukman Edy, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Kajati Riau, Uung Abdul Syakur, dan Perwakilan Korem 031/WB termasuk anggota Forkopimda Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat memimpin rapat, Septina Primawati mengatakan kalau pengangkatan Solihin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri 161.14-3449 tanggal 18 Juli 2017, tentang Pengangkatan PAW Anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2014-2019, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

"Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Riau Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (5) yang berbunyi; Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD," kata Septina dalam sambutannya.

Namun sebelum pengambilan sumpah/janji dilakukan, Septina memerintahkan Sekretaris DPRD Riau, Kaharuddin, untuk membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud.

Sekretaris DPRD Riau, Kaharuddin kemudian membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 1.14- 3449 tahun 2017 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Riau.

"Menteri Dalam Negeri menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan dan seterusnya memutuskan menetapkan, meresmikan pengangkatan saudara Solihin Dahlan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD provinsi Riau sisa masa jabatan 2014-2019," katanya membacakan surat.

Pengangkatan tersebut, lanjut Kaharudin, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji pengucapan sumpah atau janji dilakukan paling lama 60 hari sejak putusan menteri ini diterima. Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

"Surat keputusan ditandatangani di Jakarta tanggal 18 Juli 2017 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo," sebutnya.

Usai pembacaan SK tersebut, acara dilanjutkan dengan Pengucapan Sumpah/Janji oleh Solihin Dahlan sebagai PAW anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2014-2019, yang dipandu oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Riau dan undangan yang hadir.

Berikutnya, dilakukan Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji yang dilakukan oleh Solihin Dahlan, Rohaniwan, dan Ketua DPRD Riau, Septina Primawati. Solihin pun kemudian dipasangi pin sebagai anggota DPRD Riau yang langsung dipasangi oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook