POLITIK INHU

BK Dinilai Lamban Memproses Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu

Politik | Kamis, 25 Juni 2020 - 23:20 WIB

BK Dinilai Lamban Memproses Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu
Anggota DPRD Kabupaten Inhu Martimbang Simbolon (kiri) saat menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Inhu Samsudin dalam rapat paripurna belum lama ini. (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pengunduran diri Samsudin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga saat ini belum ada titik terang. Karena sejauh ini belum ada keputusan dari DPD II Partai Golkar maupun dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Inhu.

Sementara surat pengunduran diri Samsudin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Inhu telah disampaikan kepada DPD II Partai Golkar sejak bulan Januari 2020. Sedangkan BK DPRD Kabupaten Inhu mulai menanggapi terkait pengunduran diri tersebut, sejak bulan April 2020.


Dengan kondisi itu mulai dipertanyakan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Inhu. Seperti yang disampaikan Martimbang Simbolon dari Fraksi Amanah Nasional Demokrat Persatuan Indonesia. 

Menurutnya, sejauh ini BK DPRD Kabupaten Inhu dinilai belum maksimal. Karena sejak pemanggilan pimpinan dewan hingga ada surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tentang penjelasan atas pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Inhu, belum ada kejelasan.

"Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari BK," ujar Martimbang Simbolon, Kamis (25/6/2020).

Padahal, sebutnya, melalui surat dengan nomor 120/PEM-OTDA/1173 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau Drs H Yan Prana Jaya MSi itu, sudah sangat jelas. Apalagi penjelasan sangat terang-benderang yang dituangkan pada poin empat.

Pada poin empat dalam surat tersebut, BK DPRD Kabupaten Inhu dapat melakukan konfirmasi langsung terhadap Samsudin atas keaslian berkas pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD. Kemudian BK segera melanjutkan tahapan selanjutnya untuk peresmian pemberhentian yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD.

Bahkan dalam poin empat itu tambahnya, yakni setelah dilakukan pemberhentian maka ada penunjukan pelaksana tugas sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

"Sudah sangat jelas penjelasan dari Pemprov Riau," katanya.

Sementara sebelumnya, dari pemanggilan yang dilakukan BK, Ketua DPRD Kabupaten Inhu juga sudah membenarkan adanya mengajukan pengunduran diri. Bahkan, BK sudah menerima fotokopi surat pengunduran diri tersebut.

"Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Inhu juga disaksikan oleh dua wakil ketua," tegasnya.

Untuk itu harapannya, BK DPRD Kabupaten Inhu hendaknya bekerja lebih serius lagi. Bahkan diharapkan dapat mencermati surat dari Pemprov Riau agar dibaca ulang terutama pada poin empat.

BK jangan terkesan takut dan ragu. Karena ini bukan masalah mencampuri dapur orang lain tetapi masih keberadaan Samsudin sebagai Ketua DPRD.

"Kalau dibahas tentang Samsudin selaku anggota Partai Golkar, itu baru mencampuri urusan dapur orang lain," terangnya.

Dalam pada itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Inhu Halasson Sinaga ketika dikonfirmasi mengaku masih terus menangani terkait pengunduran diri Ketua DPRD.

"Setelah menerima surat dari Pemprov Riau, kami akan sampaikan hasilnya kepada masing-masing fraksi dan Ketua Komisi," ujar Halasson Sinaga.

Agenda penyampaian hasil surat tersebut, BK masih menunggu. Karena yang mengundang masing-masing fraksi dan ketua komisi, akan diundang oleh pimpinan dewan.

"Hingga saat ini belum ada undangan dibuat pimpinan, ya kami sifatnya menunggu aja", sebut Halasson Sinaga.

Laporan: Raja Kasmedi
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook