PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa tenang Pemilihan Gubernur (Pilgubri) 2018 sudah dimulai. Seluruh aktivitas kampanye tidak dibenarkan lagi. Termasuk kampanye di media sosial (Medsos). Jika terbukti, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan langsung melakukan tindakan. Dengan jalan memproses sesuai dengan aturan berlaku.
Segala aturan yang berlaku pada PKPU nantinya juga akan berlaku bagi kampanye yang dilakukan di Medsos. Saat ditanya apakah kampanye di whatsapp grup (WAG) juga dilarang, Rusidi belum bisa memastikan. Karena hal itu masih perlu kajian oleh ahli. Namun begitu, masyarakat yang merasa keberatan tetap dibolehkan melapor ke Bawaslu Riau.
‘’Masyarakat tetap boleh melapor. Kami siap untuk melakukan proses. Karena di WAG itu kami belum menemukan apakah masuk dalam definisi terbuka atau privasi. Itu nanti ahli yang akan memutuskan saat proses penindakan berlangsung,’’ paparnya.