Kampanye di Medsos Langgar Aturan

Politik | Senin, 25 Juni 2018 - 12:28 WIB

Kampanye di Medsos Langgar Aturan
TURUNKAN APK: Petugas menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di Kota Pekanbaru, Ahad (24/6/2018) dini hari. (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa tenang Pemilihan Gubernur (Pilgubri) 2018 sudah dimulai. Seluruh aktivitas kampanye tidak dibenarkan lagi. Termasuk kampanye di media sosial (Medsos). Jika terbukti, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan langsung melakukan tindakan. Dengan jalan memproses sesuai dengan aturan berlaku.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Ahad (24/6). Ia menerangkan, segala aktivitas kampanye di ruang terbuka tidak dibenarkan lagi.
Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

‘’Definisi kampanye itu kan dilaksanakan di ruang terbuka. Medsos dibolehkan kampanye. Maka pada masa tenang juga dilarang Kampanye,’’ tegasnya.

Segala aturan yang berlaku pada PKPU nantinya juga akan berlaku bagi kampanye yang dilakukan di Medsos. Saat ditanya apakah kampanye di whatsapp grup (WAG) juga dilarang, Rusidi belum bisa memastikan. Karena hal itu masih perlu kajian oleh ahli. Namun begitu, masyarakat yang merasa keberatan tetap dibolehkan melapor ke Bawaslu Riau.

‘’Masyarakat tetap boleh melapor. Kami siap untuk melakukan proses. Karena di WAG itu kami belum menemukan apakah masuk dalam definisi terbuka atau privasi. Itu nanti ahli yang akan memutuskan saat proses penindakan berlangsung,’’ paparnya.

Meski begitu, ia tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan aktivitas kampanye selama masa tenang. Termasuk ke dalam WAG atau status WA. Karena masa tenang adalah masa di mana masyarakat atau pemilih berpikir dan merenungkan pilihan sesuai dengan hati nurani masing-masing.(nto)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook