Kasus Politik Uang Berlanjut di PT

Politik | Senin, 25 Juni 2018 - 12:17 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau resmi mengajukan banding kasus politik uang ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mementahkan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut. Saat ini, Bawaslu beserta Sentra Gakumdu berharap agar PT dapat mengadili seadil-adilnya, sesuai fakta yang terjadi.

‘’Memori banding telah dimasukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Bengkalis. Sedangkan prosesnya nanti akan dilakukan PT Pekanbaru,’’ ucap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Ahad (24/6).

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya bersama sentra gakumdu telah melakukan proses penegakan hukum secara serius. Jika putusan PN Bengkalis ternyata membebaskan terdakwa, maka pihaknya menghormati putusan hukum.

‘’Kami yakin masyarakat tahu kami sudah bekerja sungguh-sungguh dan serius menegakkan aturan. Soal hasil keputusan, biar masyarakat yang menilai,’’ paparnya.

Proses ini, dikatakan Rusidi sebagai bentuk ikhtiar pihaknya bersama sentra gakumdu. Ia berharap dengan keseriusan penegak hukum, tidak ada lagi oknum yang merusak demokrasi dengan melakukan politik uang.

Seperti diketahui sebelumnya, Panwaslu Bengkalis menemukan adanya dugaan politik uang dilakukan oknum anggota DPRD setempat. Panwas mendapati oknum tersebut membagikan uang pecahan Rp50 ribu yang diselipkan ke dalam kaos bergambar salah satu Paslon. Bawaslu beserta Gakumdu kemudian menindak aksi tersebut. Hingga akhirnya PN Bengkalis memvonis bebas terdakwa yang berjumlah 2 orang tersebut.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook