PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau resmi mengajukan banding kasus politik uang ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mementahkan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut. Saat ini, Bawaslu beserta Sentra Gakumdu berharap agar PT dapat mengadili seadil-adilnya, sesuai fakta yang terjadi.
‘’Memori banding telah dimasukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Bengkalis. Sedangkan prosesnya nanti akan dilakukan PT Pekanbaru,’’ ucap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Ahad (24/6).
Proses ini, dikatakan Rusidi sebagai bentuk ikhtiar pihaknya bersama sentra gakumdu. Ia berharap dengan keseriusan penegak hukum, tidak ada lagi oknum yang merusak demokrasi dengan melakukan politik uang.
Seperti diketahui sebelumnya, Panwaslu Bengkalis menemukan adanya dugaan politik uang dilakukan oknum anggota DPRD setempat. Panwas mendapati oknum tersebut membagikan uang pecahan Rp50 ribu yang diselipkan ke dalam kaos bergambar salah satu Paslon. Bawaslu beserta Gakumdu kemudian menindak aksi tersebut. Hingga akhirnya PN Bengkalis memvonis bebas terdakwa yang berjumlah 2 orang tersebut.(nda)