Ketua Tim Pengumpul Dukungan WIN Jadi Saksi

Politik | Selasa, 25 Juni 2013 - 09:28 WIB

PEKANBARU (RP) - Tiga orang pengumpul dukungan KTP untuk pasangan Wan Abubakar dan Isjoni (WIN) diperiksa hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Ketiganya dijadikan saksi dalam perkara gugatan WIN terhadap KPU Provinsi Riau. Ketiganya adalah Antoni yang mengumpulkan KTP di Pekanbaru, Samsu yang mengumpulkan KTP di Indragiri Hulu, dan Eko yang mengumpulkan KTP di Kampar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam keterangannya, Antoni mengaku telah mencari dukungan sebanyak 29 ribu KTP untuk WIN. Antoni juga mengaku ikut mengawasi verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan di tingkat PPK dan PPS.

‘’Saya ikut dalam verifikasi, di Rumbaipesisir saja KTP yang dihitung sampai faktual sebanyak 4.300, di Tenayanraya 2.400 KTP, di Tampan 7.500 KTP, di Sukajadi sebanyak 980 KTP, di Senapelan 337 KTP sedangkan di Pekanbaru ada 20 ribu KTP lebih, tapi di KPU Provinsi yang dinyatakan sah itu hanya 480 KTP, inikan sangat ganjil sekali,’’ kata Antoni.

Sementara diketahui dalam gugatan, objek gugatan adalah Surat Ketua KPU Provinsi Riau nomor 288/KPU-Prov-004/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal pemberitahuan hasil penghitungan dan rekapitulasi jumlah perbaikan dukungan.

Surat yang dikeluarkan KPU tersebut merupakan surat keputusan pejabat tata usaha negara yang secara hukum telah bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook