Ikut Pemilukada, Kadis Mundur dari Jabatan

Politik | Sabtu, 25 Mei 2013 - 11:12 WIB

PEKANBARU (RP) - Setiap Kepala Dinas (Kadis) yang maju menjadi bakal calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya, tapi tidak harus berhenti sebagai PNS. Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ir H Tengku Edy Sabli, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/5).

Disebutkan Edy Sabli, bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9/2012 tentang pencalonan. Sementara sebelumnya diketahui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Riau, Wardan yang maju menjadi bakal calon Bupati Indragiri Hilir mengatakan akan mendaftar pada hari terakhir yaitu 26 Mei mendatang. Hingga saat ini, Wardan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie sudah memberikan rekomendasi kepada Wardan untuk maju sebagai bakal calon Bupati Indragiri Hilir dari Partai Golkar.

Menurut Wardan, ia sudah mendapatkan dukungan dari empat partai politik yaitu Golkar, PDIP, PAN dan PKS dengan jumlah 20 kursi.‘’Saya akan mendaftar pada hari terakhir. Nantinya saya akan mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau kepada Gubernur dan akan fokus pada pemilihan Bupati Inhil,’’ kata Wardan.

Dikatakan Wardan bahwa saat ini umurnya masih 52 tahun dan duduk sebagai pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Riau. Jika menunggu pensiun, masih ada waktu delapan tahun lagi untuk menjalankan masa dinasnya, namun Wardan sudah memilih untuk maju sebagai balon Bupati Inhil.‘’Ini sudah pilihan saya, dan saya sudah fokus dan istiqomah,’’ kata Wardan.

Wardan juga menjelaskan sudah memiliki wakil untuk maju yaitu Rusman Malomo. ‘’Saya sudah punya wakil, dan kami akan maju dalam pemilihan ini lebih fokus lagi,’’ kata Wardan. (rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook