BANDUNG (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan kampanye hitam yang melibatkan tiga ibu-ibu dari mereka yang menamakan diri sebagai Partai Emak-emak Prabowo-Sandiaga (Pepes) terus dilanjutkan. Dalam waktu dekat berkasnya akan segera dilimpahkan Polres Karawang ke pihak kejaksaan setempat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pekan ini, berkas segera P21 di kejaksaan. ’’Minggu ini akan P-21, Barang bukti sudah lengkap,’’ ucap Trunoyudo Wisnu Andiko Kamis (25/4/2019).
Truno mengatakan, seluruh rangkaian penyidikan kasus video emak-emak dilakukan oleh Polres Karawang. ’’Nanti begitu masuk, kejaksaan akan mempelajari,’’ kata Truno.
Tiga perempuan dari Pepes yakni ES, IP dan CW dijadikan tersangka atas video kampenye hitam yang dilakukan ke Jokowi. Ketiga orang ini dikenakan
pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabid Humas menambahkan, para pelaku mempunyai peran masing-masing dalam video tersebut. ’’Untuk ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5,’’ pungkasnya.(arf)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga