Anggota DPRD Siak dari PPP Diusul PAW

Politik | Senin, 25 Februari 2019 - 11:00 WIB

Anggota DPRD Siak dari PPP Diusul PAW
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan pimpin paripurna PAW seorang anggota DPRD dengan dihadiri Plt Bupati Siak H Alfedri.

SIAK (RIAUPOS.CO)-Sejak April 2018, anggota DPRD Siak dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suratmaji, wakil rakyat dari Dapil Siak 2 tidak diketahui keberadaannya. Atas kondisi tersebut, yang bersangkutan diusulkan partainya untuk diganti.

Usulan pergantian itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD di Gedung Panglima Ghinbam, Jumat (22/2). Melalui juru bicara Badan Kehormatan (BK) DPRD Siak Marudut Pakpahan yang membaca hasil keputusan BK.

Baca Juga :Tour de Kampung Monitoring Pembangunan

Badan Kehormatan DPRD Siak bekerja, dengan sesuai surat pimpinan DPRD Kabupaten Siak nomor 170/DPRD/II/2019/66 tertanggal 11 Februari 2019, berkaitan dengan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak yang diajukan oleh partai PPP sebagai partai Suratmaji, dengan surat DPC PPP Kabupaten Siak nomor: 028/DPC PPP-Siak/III/2019 tertanggal 5 Februari 2019 yang disetujui oleh DPP PPP melalui surat nomor 2034/IN/DPP/I/2019 tertanggal 29 Januari 2019.

Bahwa dalam permohonan partai mengajukan PAW DPRD Siak Suratmaji dengan alasan, bahwa Suratmaji terhitung bulan April 2018, sampai dengan permohonan diajukan tidak aktif menjalan tugas dan kewajibannya sebagai anggota legislatif di DPRD Siak dapil Siak II.

“Selanjutnya, Suratmaji tidak lagi aktif sebagai pengurus DPC PPP Siak, sehingga mempersulit pengurus partainya melakukan komunikasi. PPP hanya bisa menemui pihak keluarga, namun keluarganya juga tidak mengetahui keberadaannya,” kata Marudut.

Alasan selanjutnya kata Marudut, Suratmaji juga tidak pernah melakukan reses atau temu ramah dengan dengan masyarakat wilayah pemilihannya sehingga terputus aspirasi masyarakat kepada perwakilannya hal ini mengakibatkan perjuangan hak-hak rakyat atau masyarakat nilai yang tingginya terhambat.

Kemudian Suratmaji tidak memberikan informasi yang jelas berkaitan dengan pencalonan anggota DPRD tahun 2019 di daerah pemilihannya.

Bahwa sesuai dengan hasil perolehan suara pemilu legislatif 2014, yang di keluarkan oleh KPU Kabupaten Siak Dapil Siak 2, menghasilkan suara terbanyak pertama Suratmaji sebanyak 1.220 suara, yang kedua Drs. Ahmad Dahyar 485 suara dan M Fanani 394 suara.

Karena Ahmad Dahyar saat ini pindah menjadi anggota PPP versi Djan Faridz sebagaimana diatur di dalam AD/ART PPP maka Ahmad Dahyar tidak berhak lagi menggantikan Suratmaji.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook