RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kalau tidak ada aral melintang, besok Selasa (26/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan mendengarkan putusan sela atas gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Drs H Tengku Mukhtaruddin-Hj Aminah SE di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pada itu, apabila putusan sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Inhu 2015 dinyatakan ditolak, KPU Inhu akan menggelar penetapan paslon terpilih pada Rabu (27/1).
“Ada dua agenda penting yang dipersiapkan dalam pekan ini, di antaranya menghadapi putusan sidang di MK dan persiapan pelaksanaan penetapan paslon terpilih,” ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin SE didampingi komisioner KPU Inhu divesi hukum Hendri A Saleh, Ahad (24/1).
Menurutnya, menghadapi putusan sidang yang digelar pada Selasa (26/1) besok di Gedung MK Jakarta tersebut, sudah ada tiga komisioner KPU Inhu yang ditugaskan untuk mengikutinya. Pada agenda putusan itu sifatnya hanya menghadiri yang akan memutuskan apakah permohonan pemohon ditolak atau sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan alat bukti..