MESKI DITOLAK SEJUMLAH PIHAK

Tetap Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Alasan KPU

Politik | Sabtu, 26 Mei 2018 - 19:30 WIB

Tetap Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Alasan KPU
Ilustrasi. (JPG)

Di samping itu, dalam aturan Mahkamah Agung, kata dia lagi, pun bebas membuat Perma tanpa perlu adanya konsultasi. Bahkan, MA dalam Perma-nya dapat membubarkan partai politik lantaran posisi independen dan sudah diatur dalam Undang-undang.

"Dari Perma, tidak ada konsultasi. Malah dia bisa bubarin parpol. Yang tadi rumahnya para dewan bisa dibubarkan. Tapi dia enggak konsultasi bikin aturan pembubaran parpol. Karena ada dalam UUD. Dalam UU ada, ya, sudah," tegasnya.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Karena itu, dia meminta agar Komisi II DPR dari Fraksi Pan, A Hakam Naja yang juga turut hadir dalam diskusi mau turut menyuarakan perihal PKPU tersebut.

"Lembaga lain juga mana ada selain KPU harus konsultasi. Jadi ke depannya pak Hakam bisa memperjuangkan ketentuan itu tidak ada harusnya," tuntasnya.

Sementara itu, Komisi II Fraksi PAN A Hakam Naja menyebut partainya akan memperjuangkan kepentingan rakyat dan pemerintahan yang bersih. Untuk itu, dia juga meminta KPU bisa menjaga para caleg menghindari politik uang.

"Politik uang, bisa menggerogoti semua sudut, maka bisa di cegah secara bertahap. Untuk itu perlu pemimpin yang bawa perubahan, kompoten kredibel dan jujur," katanya. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook