Di samping itu, dalam aturan Mahkamah Agung, kata dia lagi, pun bebas membuat Perma tanpa perlu adanya konsultasi. Bahkan, MA dalam Perma-nya dapat membubarkan partai politik lantaran posisi independen dan sudah diatur dalam Undang-undang.
"Dari Perma, tidak ada konsultasi. Malah dia bisa bubarin parpol. Yang tadi rumahnya para dewan bisa dibubarkan. Tapi dia enggak konsultasi bikin aturan pembubaran parpol. Karena ada dalam UUD. Dalam UU ada, ya, sudah," tegasnya.
Karena itu, dia meminta agar Komisi II DPR dari Fraksi Pan, A Hakam Naja yang juga turut hadir dalam diskusi mau turut menyuarakan perihal PKPU tersebut.
"Lembaga lain juga mana ada selain KPU harus konsultasi. Jadi ke depannya pak Hakam bisa memperjuangkan ketentuan itu tidak ada harusnya," tuntasnya.
"Politik uang, bisa menggerogoti semua sudut, maka bisa di cegah secara bertahap. Untuk itu perlu pemimpin yang bawa perubahan, kompoten kredibel dan jujur," katanya. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama