Sidang Gugatan HA Diperkirakan Awal Tahun

Politik | Selasa, 24 Desember 2013 - 08:29 WIB

JAKARTA (RP) - Sudah hampir dua pekan gugatan pasangan calon Gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Hidayat (HA) didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas hasil Pilkada Riau 27 November lalu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau.

Namun, hingga kini MK tak kunjung mengeluarkan register perkara dan jadwal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Riau yang menempatkan pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih periode 2013-2018.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Sampai saat ini nomor registrasi perkara gugatan Pilkada yang diajukan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat belum dikeluarkan, kalau sudah ada pasti sudah ditampilkan di website MK,” Agusniwan Etra, staf bagian pendaftaran perkara MK, Senin (23/12).

Ketua Tim Advokasi Herman-Agus, Muharnis membenarkan jika MK belum menjadwalkan sidang sengketa Pilkada Riau, setelah pihaknya resmi menggugat hasil rapat pleno KPU Riau yang menetapkan pasangan Annas-Andi Rachman sebagai pemenang.

Ia memperkirakan, sidang perdana dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon (Herman-Agus) dimulai awal 2014 atau setelah 2013 ini. ”Pertimbangannya mungkin menghadapi perayaan Natal dan tahun baru, sehingga dijadwalkan awal 2014 yang tinggal sepekan lagi,” ungkapnya.

Muharnis tidak mempersoalkan lamanya proses berkas permohonan pasangan Herman-Agus oleh MK.

Hal itu sebutnya, tidak hanya terjadi di MK, tapi juga di pengadilan negeri yang hampir tiga pekan prosesnya menjelang persidangan.

”Kita tunggu saja pemberitahuan dari MK, kapan disidangkan,” tukasnya.

Ia bahkan optimis permohonan Herman-Agus tidak bakal ditolak MK sebelum masuk ke persidangan.

Sebab, pihaknya sudah memenuhi seluruh syarat-sayarat pengajuan gugatan yang ditentukan MK.

”Gugatan diajukan peserta Pilkada putaran kedua, tenggat waktu pendaptaran juga tepat waktu,”  terangnya.

Muharnis juga mengaku sudah siap menghadapi proses persidangan di MK, mulai dari bukti-bukti yang diduga kuat terjadi pelanggaran secara masif, sistematis dan terstruktur hingga diperkuat keterangan saksi-saksi.

”Kalau tidak siap, tak mungkin kita mengajukan gugatan,” ucap Muharnis yang menyebutkan pihaknya baru menyiapkan sekitar 10 orang saksi. Jumlah ini tentu akan bertambah, namun melihat perkembangan di persidangan.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook