Bantuan Asing Tidak Boleh Masuki Tahapan Pemilu

Politik | Sabtu, 24 November 2012 - 10:21 WIB

JAKARTA (RP) - Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Silawati, menyatakan Bappenas telah mengonfirmasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa dana bantuan asing tidak diperkenankan memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu.

Anggaran untuk hal ini menurutnya, hanya diperkenankan berasal dari dana hibah dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Itu pun dana yang berasal dari hibah, juga tidak boleh menyentuh tahapan Pemilu,’’ tuturnya dihadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menggelar sidang kode etik atas komisioner KPU di Jakarta, Kamis (22/11).

Guna memastikan hal tersebut, KPU dan Bappenas kemudian berkoordinasi membahas secara detail tiap-tiap program kegiatan yang ada. Langkah ini demi menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan dana hibah.

‘’Karena ini harus aman secara politis dan hukum sebelum diusung ke pihak mitra pembangunan.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook