Ingin Tetap Coblos di Rohul

Politik | Kamis, 24 Oktober 2013 - 10:35 WIB

Ingin Tetap Coblos di Rohul
KTP ROHUL: Masyarakat dari lima desa memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) Rokan Hulu, saat menyampaikan aspirasi di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Rabu (23/10/2013). Foto: Defrizal/Riau Pos

Laporan Syahrul mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Ratusan masyarakat dari lima desa yaitu Desa Rimbo Makmur, Desa Rimba Jaya, Desa Muara Intan, Desa Intan Jaya dan Desa Tanah Datar, mendatangi Kantor KPU Provinsi Riau, Rabu (23/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka menolak Pemilihan Legislatif 2014 masuk atau dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kampar. Mereka menginginkan tetap dilaksanakan oleh KPU Rokan Hulu (Rohul).

Koordinator Lapangan aksi, Beni Saputra yang juga merupakan Kepala Desa Rimbo Jaya mengatakan, alasan mereka tetap dilaksanakan KPU Rohul karena mereka memiliki KTP Rokan Hulu Rohul dan bukan KTP Kampar.

‘’Sesuai undang-undang, daftar pemilih tetap (DPT) itu ditetapkan sesuai dengan KTP, jadi KTP kami adalah KTP Rokan Hulu. Jadi kami menilai keputusan yang diambil KPU itu melanggar undang-undang,’’ kata Beni.

Bahkan Beni menjelaskan amar putusan Mahkamah Agung nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2011 yang membatalkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 135.6/824/SJ tanggal 2 Maret 2010 tentang penegasan status wilayah ke lima desa.

‘’Membatalkan bukan berarti lima desa otomatis masuk ke Kampar. Keputusan itu meminta Pemerintah Provinsi Riau menegaskan batas daerah dan melaporkan penegasan kepada Mendagri guna proses penyelesaian selanjutnya. Ini berarti belum final,’’ kata Beni.

Beni mengatakan tuntutan dari sekitar 800 warga Rokan Hulu yang datang ke KPU Provinsi Riau adalah KPU membatalkan keputusan yang menetapkan DPT Pileg di lima desa masuk ke Kampar. ‘’Kami mendesak KPU untuk rapat umum memasukkan kembali lima desa ke Kabupaten Rohul,’’ kata Beni.

Orasi-orasi penentangan putusan KPU itu mereka sampaikan bergantian. Mereka mendesak ketua KPU Riau menemui mereka. Ratusan spanduk penentangan mereka bentangkan di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Akhirnya karena Ketua KPU Riau sedang keluar kota, Komisioner KPU Riau Lena Farida dan Heryanti Hasan menemui kelompok demonstran tersebut. Lena dan Heryanti menjelaskan bahwa, sudah ada Keputusan MA dan Mendagri dan itu juga menjadi keputusan KPU Riau.

Namun ratusan pendemo mengatakan undang-undang mengatur DPT ditetapkan sesuai KTP dan keputusan KPU melanggar peraturan yang lebih tinggi. Akhirnya Komisioner KPU Riau itu kembali masuk ke kantor mereka dan meninggalkan sorakan-sorakan dari demonstran. ‘’Apa KPU mau melihat ribuan masyarakat Rohul di lima desa tidak memilih saat Pileg nanti,’’ kata Beni.

Akhirnya difasilitasi pihak kepolisian, perwakilan dari ratusan masyarakat Rohul tersebut berunding di ruangan komisioner KPU Riau. Dari pembicaraan dalam ruangan tersebut, warga Rohul menyatakan mereka akan kembali datang pada Jumat mendatang untuk meminta ketegasan. KPU Riau diberikan waktu untuk mengkomunikasikan dan KPU Riau tentang tuntutan warga Rohul tersebut.

Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi yang sedang di Jakarta akan berkomunikasi dengan KPU RI untuk membahas permasalahan dan tuntutan warga tersebut.

Lena Farida kepada wartawan menyatakan aspirasi akan diteruskan ke KPU RI. ‘’Tadi kami sempat telekonferens dengan ketua yang sedang di Jakarta. Ketua mengatakan akan menemui masyarakat Jumat mendatang,’’ kata Lena.

Ratusan masyarakat dari lima desa yang datang dengan puluhan truk membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB. Namun beberapa warga masih terlihat di pedestrian atau trotoar di Jalan Gajah Mada sampai pukul 20.00 WIB.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook