Politisi Setuju Penetapan DPT Ditunda

Politik | Kamis, 24 Oktober 2013 - 00:04 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  terpaksa menunda menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional, hingga selambat-lambatnya 4 November mendatang. Penundaan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah partai politik peserta pemilu 2014.

Meski begitu, upaya KPU dalam meningkatkan akurasi DPT untuk Pemilu 9 April 2014 mendatang, tetap mendapat apresiasi dari sejumlah partai politik. KPU dinilai memiliki political will (keinginan politik) yang kuat untuk memastikan setiap anak bangsa yang telah memenuhi syarat memilih, terekam dalam DPT.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada KPU yang punya political will dalam memperbaiki tahapan demi tahapan Pemilu. KPU telah menyusun daftar pemilih secara detail dan teliti. Komunikasi yang baik juga terjalin antara KPU pusat dengan daerah,” ujar Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Cahyo Kumolo, yang rencanya akan menghadiri rapat pleno penetapan rekapitulasi nasional DPT di Kantor KPU RI, Kamis (23/10).

Nurul Arifin dari Partai Golkar juga menilai kerja penyelenggara Pemilu dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih sudah cukup baik. Dia memahami bahwa data pemilih akan tetap dinamis mengingat adanya mobilisasi penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Ketua Komisi II DPR RI  Agun Gunandjar Sudarsa yang hadir dalam kesempatan itu, mengatakan, semua pihak patut menghargai kerja keras penyelenggara Pemilu mulai dari pusat sampai ke tingkat panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Dengan kerja keras itu, katanya, daftar pemilih saat ini hanya menyisakan sedikit lagi masalah. Yakni adanya daftar pemilih yang variabelnya belum lengkap.

Karena itu Agun menyarankan sebagian kecil data yang variabelnya belum lengkap dicermati kembali. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan DPT memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa daftar pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat.

Menurutnya, keinginan KPU menetapkan DPT secara terbuka dengan mengundang semua perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan penggiat Pemilu merupakan bukti penyelenggara Pemilu berkeinginan DPT yang ditetapkan benar-benar akurat.

Karena itu tidak heran jika KPU akhirnya memutuskan menunda penetapan DPT. Sebab meski memuji kinerja KPU, sejumlah anggota Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan partai politik juga menyarankan perlunya mencermati kembali daftar pemilih yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota, agar direkap di tingkat provinsi dan rencananya direkap di tingkat nasional.

“Kami menghargai kewenangan Bawaslu sesuai dengan pasal 50 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Rekomendasi Bawaslu itu akan kami tindaklanjuti. Tetapi kami juga meminta agar temuan itu dibuat lebih rinci agar kita dapat mencermatinya data per data,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Husni juga mengatakan sebelumnya pada proses penyandingan data antara data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) berkat dukungan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II, dan Bawaslu berhasil menemukan 160.851.183 data yang sinkron dengan DP4.

Sebanyak 20,3 juta data dikembalikan lagi oleh Kemendagri untuk dilengkapi variabelnya. KPU sudah menurunkan data tersebut ke Kabupaten/Kota. Sebanyak 10,4 juta data sudah dibaca ulang di tingkat kabupaten/kota dan variabel datanya yang belum lengkap sudah ditambah.  

Untuk kasus data ganda, kata Husni, pihaknya sudah melakukan penghapusan secara sistemik dari Jakarta. “Kami sudah menghapus 650 ribu data ganda. Begitu juga data yang namanya kosong atau sudah berstatus almarhum, itu semua sudah dihapus, jumlahnya tak banyak, hanya 1000,” ujarnya.

Husni menegaskan konsentrasi KPU adalah memastikan semua pemilih masuk dalam DPT. Tetapi bagi yang belum masuk DPT, sementara memiliki hak untuk memilih dapat diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang ditetapkan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.(gir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook