JAKARTA (RP) - Di tengah sorotan publik karena adanya isu calo hakim agung plus insiden lobi toilet, Komisi III (bidang hukum) DPR tetap melakukan pemilihan hakim agung. Setelah melewati serangkaian tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper tes), malam tadi, Komisi III melakukan pemungutan suara untuk memilih empat dari 12 Calon Hakim Agung (CHA) yang diseleksi.
Meski sempat ada usulan dari beberapa anggota Komisi III untuk menunda pemilihan sembari menunggu proses investigasi Badan Kehormatan (BK) DPR, namun itu tidak mengubah rencana pelaksanaan pemilihan.
‘’Kasus yang disampaikan KY (Komisi Yudisial) tidak berkaitan dengan seleksi hakim agung yang sekarang ini,’’ kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di kompleks parlemen, Senin (23/9). Menurut dia, praktik calo hakim agung yang diungkap KY berkaitan dengan seleksi yang dilakukan pada tahun 2012.
Itu pun, lanjut dia, isu praktik calo hakim agung itu masih menjadi versi KY. Sebab DPR, dalam hal ini BK, belum melakukan klarifikasi. Karena itu, Pasek menyayangkan Komisioner KY Imam Anshori yang tidak memenuhi undangan untuk klarifikasi dan memilih hadir pada pelantikan bupati dan wakil bupati Jombang.
Pasek meminta, sebagai lembaga yang juga konsen pada bidang hukum, KY tidak mengotorinya dengan menyampaikan isu tanpa didukung bukti kuat. ‘’Kalau berani, untuk tidak mengotori hukum, laporkan ke KPK,’’ kata politikus Partai Demokrat itu.
Selain itu, dia memertanyakan mengapa KY baru membuka adanya praktik calo hakim saat ini meski peristiwanya tahun 2012. Pasek pun tidak menutup kemungkinan ada pemikiran bahwa hal itu terkait dengan proses gugatan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengurangi kewenangan DPR, seperti dalam seleksi CHA. ‘’Kami jadi berpikir, apa ini ada kaitannya,’’ katanya.
Ketua BK Trimedya Panjaitan mengungkapkan, pihaknya sudah menjadwalkan klarifikasi terhadap Imam Anshori yang pertama mengembuskan isu praktik calo hakim agung. Undangan klarifikasi yang dijadwalkan Rabu (25/9) sudah dilayangkan kemarin. Dia mengakui, apapun temuan dari proses klarifikasi itu memang tidak memengaruhi hasil fit and proper test. ‘’Kan (klarifikasi, red) ini untuk bagaimana depan lebih baik,’’ kata Trimedya.
Di bagian lain, KY hanya bisa pasrah atas hasil fit and proper test CHA. Terutama terkait nasib CHA Sudrajad Dimyati karena pihaknya belum selesai melakukan pemeriksaan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya terduga suap itu. Komisioner KY bidang Perekrutan Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan pihaknya baru bisa memeriksa para pihak terkait dugaan suap itu pada Rabu (25/09). Diawali dengan meminta keterangan kepada wartawan yang kali pertama melihat kejadian dugaan percobaan suap di toilet DPR itu. ‘’Di hari yang sama kita juga periksa anggota DPR-nya (Bachrudin Nasori dari Partai Kebangkitan Bangsa, red),’’ ujarnya kepada JPNN kemarin.
Sehari kemudian, tepatnya tanggal 26 September 2013, dijadwalkan dilanjutkan pemeriksaan terhadap Sudrajad. Namun, KY pasrah karena pemeriksaan tersebut tidak bisa menolong untuk memperbaiki nasib hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Pontianak itu sejak awal.
Sebab komisi III DPR tetap sesuai jadwal untuk melakukan voting untuk memilih empat dari total 12 CHA yang lolos sampai ke DPR dari hasil rekomendasi KY itu. Padahal setidaknya hasil pemeriksaan dari KY diharapkan bisa dijadikan dasar bagi DPR untuk memilih atau tidak memilih Sudrajad. Sejauh ini baik Sudrajad maupun Bahrudin memang sudah membantah dengan menyatakan tegas tidak ada upaya penyuapan.
Namun hasil pemeriksaan KY secara formal akan menjadi lebih kuat sebagai dasar penilaian. ‘’Tapi kan sudah diklarifikasi sama komisi III soal yang bersangkutan (tidak terbukti penyuapan). Hasil dari KY kalau melihat bukti-buktinya tidak jauh berbeda sepertinya dengan pernyataan komisi III. Ya sudah mau bagaimana lagi DPR tetap memilih hari ini (kemarin),’’ kata Taufiq, pasrah.
Dalam melakukan pemeriksaan, kata Taufiq, KY tidak bisa bergerak sangat cepat. Meskipun untuk kasus ini dinilainya sudah termasuk cepat karena langsung diproses dan pada pekan ini ditarget selesai. Lalu bagaimana nasib Sudrajad yang tidak terpilih sebagai hakim agung akibat insiden lobi toilet? ‘’Kalau oleh DPR terpilih tapi kemudian dari pemeriksaan KY nanti terbukti melanggar, ya akan kita hukum. Sebaliknya Kalau tidak terpilih tapi juga tidak terbukti, kan masih jadi hakim tinggi,’’ pikirnya.
Atas dasar itu Taufiq meminta kebesaran hati dari Sudrajad untuk ikhlas menerima situasi yang tidak menguntungkan dirinya itu. Dia menyebut Sudrajad sedang tidak beruntung. ‘’Tahun depan masih ada kemungkinan dia maju lagi kalau tidak terpilih. Harus dihadapi dengan keikhlasan seandainya tidak terbukti. Pasti ada hikmahnya,’’ yakinnya.
Dalam proses voting yang dilakukan secara tertutup, Sudrajad memang gagal mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III. Dia hanya mendapatkan satu suara dari 54 anggota. Empat hakim yang mendapat suara terbanyak dan terpilih menjadi hakim agung adalah Zahrul Rabain (39 suara), Eddy Army (35), Sumardijatmo (28), dan Maruap Dohmatiga Pasaribu (27).
Sementara mereka yang gagal melangkah menjadi hakim agung, selain Sudrajad adalah Hartono abdul murad (0 suara), Manahan MP Sitompul (5), Fal Arofah Windiani (23), Is Sudaryono (15), Bambang Edy Sutanto Soedowo (11), Muljianto (3), dan Heru Iriani (20).(fat/gen/jpnn)