PEKANBARU (RP) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam hal ini Sekdaprov Riau Zaini Ismail dinilai menghalangi proses izin cuti Wakil Bupati Kuansing Zulkifli yang akan menjadi juru kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau. Namun hal ini dibantah oleh Zaini.
‘’Ini perlu saya luruskan. Tidak ada alasan kami menghambat pengajuan cutinya (Zulkifli, red). Hanya saja, sampai saat ini, suratnya belum sampai ke saya. Selain itu, status PNS-nya perlu dipertimbangkan agar tidak menjadi kendala di kemudian hari,’’ kata Zaini saat dihubungi Riau Pos melalui telepon selulernya, Jumat (23/8).
Poin itu, sebut Zaini menjadi sorotan, karena secara ketentuan aparatur pemerintah dilarang keras terjun ke politik. Apalagi memberikan dukungan dengan menjadi juru kampanye untuk pesta demokrasi.
Penegasan itu juga disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur. Dia menegaskan, dari informasi yang diperoleh, meski cuti sebagai wakil bupati, Zulkifli masih berstatus sebagai PNS.
‘’Intinya, Pak Sekdaprov sebagai pembina pegawai tertinggi di Riau masih memperhatikan potensi karir pak Zulkifli. Pasalnya, beliau (Zulkifli, red) merupakan salah satu PNS terbaik dan memiliki potensi yang besar untuk berkarir di pemerintahan,’’ ungkapnya.
Sementara, dalam aturan kepegawaian mengacu pada PP nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai disebutkan dengan jelas mengenai larangkan PNS berpolitik.
Di mana, dalam Pasal 12 pelanggaran disiplin PNS dapat diberikan berupa sanksi sedang sampai berat jika terlibat kampanye ataupun terjun ke dunia politik.
‘’Belum lagi pengawasan Bawaslu yang tentunya melarang PNS terlibat ke Pilgubri. Makanya, perlu dipastikan dulu. Kalau sudah tidak berstatus PNS, maka pengajuan cutinya dapat segera ditindaklanjut,’’ urai mantan Plt Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu.
Terkait soal cuti yang hingga sekarang belum di keluarkan Pemerintah Provinsi Riau, Wakil Bupati Kuansing Drs H Zulkifli MSi justru mempertanyakan dasarnya.
Disebutkannya, kalau Sekdaprov Riau atau Pemerintah Provinsi Riau menjadikan acuan UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah lainnya, dia mempertanyakan beberapa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye di dalam Pilgubri saat ini.
Statusnya, kata Zulkifli, memang masih berstatus sebagai PNS dan baru akan berakhir tahun 2016 mendatang. Namun pengajuan cutinya sekarang sebagai Wakil Bupati Kuansing, yang nota benenya jabatan politis.
‘’Dan saya ini mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan ini saya rasa adalah hak politis saya,’’ tegas Zulkifli yang dihubungi secara terpisah, Jumat (23/8).
Zulkifli bahkan mencontohkannya ketika mencalonkan dalam Pilkada Kuansing tahun 2011 lalu. Ketika itu, dirinya masih Sekda Kuansing yang jelas notabenenya sebagai PNS. ‘’Tetapi mengapa tidak dilarang dan diperbolehkan. Dan status saya masih seorang PNS. Jadi ini justru seperti sengaja menghambat. Karena selama menjabat Wakil Bupati maka status PNS itu non aktif,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Noverius menjelasjab, begitu diperiksa pada seluruh satuan kerja di lingkungan Setdaprov Riau, memang tidak ditemukan surat permohonan izin cuti dari Zulkifli. Dikatakannya proses sendiri seharusnya ada pada Biro Tata Pemerintahan (Tapem).
Noverius mengaku juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau terkait hal tersebut. Namun memang hingga kemarin belum ada ditemukan. “Mungkin ada penyumbatan distribusi surat ini,” sambungnya.(egp/rio/dac)