Temukan Bacaleg Eks Terpidana Koruptor

Politik | Selasa, 24 Juli 2018 - 12:18 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) telah usai. Hasilnya, baru 45 persen berkas administrasi bacaleg lengkap. Selain pemeriksaan berkas administrasi, KPU juga menemukan adanya indikasi bacaleg mantan terpidana koruptor didaftarkan oleh partai politik. Temuan itu terjadi di beberapa daerah di Riau.

Ketua KPU Riau Nurha­min mengatakan ada sekitar empat bacaleg yang terindikasi mantan terpidana korupsi. Namun ia tidak mau menyebutkan bacaleg mana dan dari partai apa. Karena menurut dia saat ini masih ada kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki daftar bacaleg.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

“Memang ada temuan ka­mi. Tapi kan nanti masih ada waktu untuk memperbaiki. Mungkin saja parpol yang mendaftarkan tidak mengetahui atau bacaleg  tersebut tidak menyertakan rekam jejak asli,” kata Nurhamin kepada Riau Pos, Senin (23/7).

Ia menegaskan sesuai dengan PKPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi syarat untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.

Maka dari itu jika parpol tetap memaksakan bacaleg tersebut untuk didaftarkan, maka secara otomatis akan digugurkan. “Kami berikan waktu perbaikan berkas bacaleg sampai 31 Juli 2018. Nanti setelah itu kan ada masukan dari masyarakat. Saat ini kami memang belum bisa menyampaikan dari partai dan daerah mana,” tambahnya.

Nantinya setelah masa perbaikan pihaknya akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) yang memutuskan perkara bacaleg yang terindikasi eks terpidana korupsi. Dari sana pihaknya bisa mendapatkan dasar yang kuat untuk menggugurkan bacaleg tersebut.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook