PEKANBARU (RP) - Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Asmuni Hasmy mengatakan, tanda tangan pengurus partai politik yang mengusung Bacagub dan Cawagub harus asli bukan proses scaning.
‘’Kami benar-benar akan periksa tanda tangan pengurus Parpol yang mengusung bakal calon. Tanda tangan harus asli. Hasil scan bukan tanda tangan basah, tentunya kami akan teliti dulu,’’ ujarnya kemarin.
Disebutkan Asmuni, pasangan bakal calon harus didaftarkan oleh pengurus Parpol yang tidak boleh berubah sejak tanggal pendaftaran dan itu sesuai dengan PKPU Nomor 9/2012 tentang pedoman teknis pencalonan Pemilukada.
‘’Tentunya akan ada klarifikasi lebih lanjut kepada siapa yang tandatangannya memakai scan tersebut, jika atas sepengetahuan dirinya dan atas perintahnya serta ada saksi, tentu tidak ada masalah,’’ kata Asmuni.(rul)