Parpol Tak Bisa Sembarangan Batalkan DCS

Politik | Senin, 24 Juni 2013 - 06:21 WIB

PEKANBARU (RP) - Partai politik peserta Pemilu 2014 tidak bisa sembarangan mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah diajukan ke KPU dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Provinsi Riau Asmuni Hasmy kepada Riau Pos, Ahad (23/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Asmuni, penggantian Bacaleg hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari masyarakat yang membuat Bacaleg yang sudah masuk dalam DCS menjadi tidak memenuhi persyaratan lagi dan laporan itu bisa dibuktikan.

‘’Jika ada laporan dari masyarakat yang bisa membuktikan ada Bacaleg ini tidak memenuhi syarat, maka Bacaleg tersebut akan tersingkir dan partai politik bisa mengganti dengan calon baru,’’ kata Asmuni.

Menurut Asmuni, DCS yang diumumkan di media massa tersebut adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar masyarakat memberi tanggapan terhadap nama-nama yang telah diumumkan tersebut.”Itulah gunanya diumumkan untuk uji publik,’’ kata Asmuni.

Lebih lanjut, partai politik hanya bisa mengganti Bacaleg yang sudah masuk ke dalam DCS bila ada DCS yang meninggal dunia maka partai bisa menggantikan nama DCS dengan kader lainnya. Namun jika ada Bacaleg yang sudah masuk DCS mengundurkan diri maka partai politik tidak bisa menggantikan Bacaleg yang mengundurkan diri tersebut. ‘’Kecuali Bacalegnya perempuan dan jika Bacaleg perempuan yang mengundurkan diri tersebut mengurangi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, maka partai politik bisa menggantinya, tapi harus dengan calon perempuan juga,’’ kata Asmuni.

Poin selanjutnya adalah jika ada Bacaleg yang juga ikut dalam Pemilukada dan telah ditetapkan sebagai calon terpilih.”Bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai calon terpilih dalam Pemilukada maka tidak harus memilih lagi. Misalnya sudah terpilih menjadi bupati atau gubernur maka status Bacalegnya dicoret,’’ kata Asmuni.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook