KPU Riau Siapkan 20 Lembar Jawaban Gugatan WIN

Politik | Senin, 24 Juni 2013 - 06:16 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyiapkan jawaban atas gugatan pasangan Wan Abubakar dan Isjoni yang dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan Pemilihan Gubernur Riau.

Komisioner KPU Divisi Hukum, Asmuni Hasmy SH MH mengatakan jawaban yang mereka siapkan hampir 20 halaman dan tinggal merapikan format ketikan saja. ‘’Kami sedang menyiapkan jawaban gugatan WIN untuk sidang besok,’’ kata Asmuni, saat ditemui, Ahad (23/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Asmuni berharap jawaban yang mereka siapkan tersebut bisa selesai dan dibacakan dalam sidang, Senin (24/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Sebelumnya diketahui saat sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan beberapa waktu lalu, KPU Riau sebagai tergugat tidak hadir. Bahkan pada sidang kedua, KPU Riau diwakili Asmuni Hasmy dan Heryanti Hasan sempat datang ke PTUN, namun belum menyiapkan jawaban sehingga sidang ditunda sampai Senin (23/6).

Padahal dalam gugatan disebutkan bahwa objek gugatan adalah Surat Ketua KPU Provinsi Riau nomor 288/KPU-Prov-004/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal pemberitahuan hasil penghitungan dan rekapitulasi jumlah perbaikan dukungan.

Surat yang dikeluarkan KPU tersebut merupakan surat keputusan pejabat tata usaha negara yang secara hukum telah bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum.

Tindakan tergugat telah menerbitkan objek sengketa tersebut mengakibatkan para penggugat sangat dirugikan yaitu hilangnya kesempatan para penggugat untuk ditetapkan sebagai pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2013-2018.

Asmuni Hasmy juga mengatakan, menghadapi gugatan Wan Abubakar dan Isjoni , KPU Riau berencana memberikan kuasa kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau dalam sidang gugatan di PTUN.

Hal tersebut karena KPU yang masih sibuk mempersiapkan tahapan Pilgubri dan Pemilihan Legislatif. ‘’Karena jaksa adalah pengacara negara, maka kami berencana untuk meminta Kejaksaan untuk mewakili KPU di persidangan,’’ katanya.

Sebelumnya sudah ada kerja sama antara KPU dengan Kejaksaan sehingga menurut Asmuni akan lebih baik gugatan tersebut dilayani Kejaksaan. ‘’Besok (hari ini, red) akan ada pembahasan lebih lanjut apakah akan dibuatkan kuasa hukumnya atau seperti apa proses selanjutnya tergantung besok,’’ kata Asmuni.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook