PEKANBARU (RP) - Pasangan Drs H Herman Abdullah MM-dr Agus Widayat MM (HA) dan H Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Annas-Andi) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau di Jalan Gajahmada, Pekanbaru, Kamis (23/5). HA diusung oleh koalisi 10 partai parlemen dan non-parlemen sementara pasangan Annas-Andi diusung Partai Golkar. Keduanya juga diantar dan diarak pendukung dan simpatisan dengan iringan penampilan kesenian berbagai etnis yang ada di Riau.
Pasangan HA datang lebih dahulu mendaftar sekitar pukul 08.10 WIB. Turut serta 10 Ketua dan Sekretaris partai pengusung. Herman-Agus diarak bak pengantin mulai dari depan Hotel Aryaduta di Jalan Diponegoro hingga Kantor KPU. Selain itu, iring-iringan ini dimeriahkan penampilan rebana, reog Ponorogo, kompang, tabuik, maupun barongsai.
Usai mendaftar dan keluar dari Kantor KPU sekitar pukul 09.30 WIB, pasangan Herman-Agus disambut riuh para pendukungnya. Terdengar teriakan ‘’Hidup HA, hidup Gubernur Riau’’ hingga teriakan ‘Allahu Akbar’ dari pendukung yang umumnya mengenakan kostum adat dan suku seperti Melayu, Minang, Jawa, Batak, Bugis, maupun Tionghoa itu.
Salah seorang ninik mamak Kabupaten Kampar, Yurnalis Datuk Besar (Pucuk Adat Negeri Kuok) mengatakan, bahwa mereka dengan swadaya datang mengantarkan Herman-Agus ke KPU. ‘’Kami para ninik mamak se-Kabupaten Kampar, anak-kemenakan dan masyarakat, sejak Subuh berangkat ke Pekanbaru mendukung pasangan HA mendaftar ke KPU,’’ sebutnya.
Pasangan HA diusung 10 partai politik (Parpol) dengan total 18,66 persen suara pada Pemilu 2009. Parpol tersebut yakni Gerindra (3,36 persen), Partai Bulan Bintang (3,06), Hanura (3,04), Partai Damai Sejahtera (2,28), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (1,76), Partai Demokrasi Kebangsaan (1,35), Partai Karya Peduli Bangsa (1,35), Partai Patriot (1,27), Partai Persatuan Nasional (0,60), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (0,59) persen.
Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli menjelaskan, saat bakal calon Gubernur Riau mendaftar, maka pihaknya akan memeriksa setiap berkas pendaftaran yang diantarkan. ‘’Tidak boleh ada yang mencabut atau menambah dukungan. Bisa kacau Pemilu kalau cabut tambah begitu,’’ ujarnya.
Edy Sabli mengungkapkan, kalau ada partai yang mendukung dua calon, misalnya ketua dan sekretaris sebuah partai politik telah mengantarkan dukungan bakal calon ke KPU, besoknya ketua dan sekretaris yang sama datang lagi mendukung bakal calon lainnya maka KPU akan menetapkan satu. ‘’Maka dianggap sah adalah dukungan yang pertama mendaftar,’’ kata Edy.
Herman Abdullah menegaskan, prosesi pendaftaran ke KPU dengan diiringi ribuan pendukung termasuk seluruh ketua dan sekretaris partai pengusung untuk menjawab keraguan banyak pihak terhadap pencalonannya. ‘’Bahkan menjelang pendaftaran bertambah lagi dua Parpol, sehingga menjadi 10 Parpol dengan presentase 18,66 persen atau melebihi syarat minimal yakni 15 persen atau sembilan kursi di DPRD Riau,’’ sebut Herman.
Ketua Tim Koalisi HA, H Marwan Yohanes SSos menyebutkan, dengan telah diserahkannya bukti dukungan Parpol ke KPU Riau, maka sesuai ketentuan, Parpol tersebut dinyatakan sah sebagai pengusung. ‘’Jika Parpol tersebut juga mendukung calon lain, itu dinyatakan tidak sah,’’ sebut Marwan yang sebelumnya juga berorasi dan menyebutkan beberapa alasan mengapa 10 Parpol komit mendukung HA.(rio/rul)