PEMILU 2019

Komisioner KPU Meranti Blak-blakan Satu Keluarga dengan Caleg

Politik | Rabu, 24 April 2019 - 17:11 WIB

Komisioner KPU Meranti Blak-blakan Satu Keluarga dengan Caleg
Ketua KPU Kepulauan Meranti Abdul Hamid. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

MERANTI(RIAUPOS.CO) --Takut dianggap berpihak serta menguntungkan keluarganya yang juga sebagai peserta Pemilu, dua komisoner KPU Kepulauan Meranti beberkan hubungannya dengan beberapa orang Caleg. 

Seperti dikatakan Ketua KPU Kepulauan Meranti Abdul Hamid yang blak-blakan mengaku dirinya memiliki ikatan keluarga dengan salah seorang Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

"Iya ada ikatan keluarga dengan salah seorang Caleg yang berasal dari PKB nomor urut dua Dapil satu atas nama Mufrizal," ungkapnya. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tambah Abdul Hamid lagi, selain dia, Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi, juga memiliki ikatan keluarga dengan salah seorang Caleg Partai Keadilan sejahteran (PKS) nomor urut 5 Dapil 4, atas nama Rusli. 

Menurutnya pernyataan tersebut dibeberkannya sebagai upaya untuk menuju Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. 

"Transparansi informasi itu untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Terlebih dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya. 

Selain pernyataan secara lisan, pihaknya juga telah mengeluarkan pengumuman dalam bentuk surat edaran jauh sebelum ini. 

"Kalau tak silap saya surat edaran tersebut juga kami keluarkan tanggal 16 April 2019 kemarin, satu hari sebelum masa pencoblosan berlangsung," ungkapnya. 

Untuk itu, jika ada kebijakan yang dikeluarkan dianggap menguntungkan dan berpihak kepada Caleg terkait, Abdul Hamid mengaku siap dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 76 huruf B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan anggota KPU, KPU Provinsi/KlP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu atau tim kampanye.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook