PEKANBARU (RP)- Revisi Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Pengikatan Anggaran Tahun Jamak Pembangunan main stadium dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII tahun 2012, telah melahirkan isu adanya keretakan dalam tubuh Fraksi Partai Golkar DPRD Riau. Isu tersebut muncul karena adanya perbedaan pendapat antara sesama anggota Fraksi Golkar DPRD Riau.
Namun hal ini dibantah oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Riau Hj Iwa Sirwani Bibra kepada Riau Pos, Kamis (23/2). Dikatakan, adanya perbedaan komentar yang muncul di media bukan karena FPG retak, namun karena adanya perbedaan pemahaman dalam memandang revisi tersebut.
‘’Saya melihat karena sebelumnya ada perbedaan pemahaman saja, tapi setelah diberikan penjelasan, akhirnya semua anggota fraksi satu persepsi,’’jelas Iwa Sirwani Bibra.
Dikatakan, esensi revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 bukanlah penambahan anggaran sebesar Rp71 miliar melainkan perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan. Dimana Perda Nomor 5 tersebut sudah berakhir Desember 2011 lalu. Karena pekerjaan belum selesai makanya diperlukan revisi Perda.
Sedangkan menyangkut dana Rp71 miliar, Iwa menjelaskan bahwa persoalan itu bukan satu bagian pada revisi Perda. Rp71 miliar tersebut merupakan kebutuhan anggaran untuk penyelesaian pembangunan main stadiium, dimana hingga saat ini pemerintah baru membayar Rp693 miliar. Kekurangan Rp71 miliar, tambahnya, terjadi karena kegagalan realisasi pembayaran oleh pemerintah pusat.
‘’Pemprov sudah membayarkan kewajiban Rp693 miliar, sisanya sebenarnya harus dibayar pemerintah pusat karena pembangunan main stadium ada kewajiban dari pemerintah pusat. Karena pusat tak membayar, jadi terjadi kekurangan sebesar itu,’’ tambahnya.(ans)