BANGKINANG (RP)- Bupati Kampar H Jefry Noer sudah meneken rekomendasi Pengganti Antar Waktu (PAW) dua orang anggota DPRD DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Golkar DPRD Kabupaten Kampar yaitu H Abdul Manan Dt Majo Kayo yang digantikan oleh Erni Yanti dan Hadi Warman (alm) yang digantikan Zulhendri Zainur SPd. Dengan demikian, proses menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau.
‘’Benar, sudah diteken,’’ ujar Bupati Kampar H Jefry Noer kepada Riau Pos, Kamis (23/2) ketika dikonfirmasi apakah benar bahwa Bupati sudah menandatangani rekomendasi PAW kemarin.
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Drs H Syafrizal MSi kepada wartawan, Kamis (23/2) mengatakan, bahwa DPRD Kabupaten Kampar telah menindak lanjuti usulan DPD Partai Golkar dan KPU Kabupaten Kampar terkait proses PAW dua orang anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Golkar. Dengan diteruskannya proses PAW ke Gubernur Riau melalui Pemerintah Kabupaten Kampar, maka tugas DPRD dalam proses PAW ini untuk sementara selesai.
Dua orang calon anggota DPRD yang akan menjadi PAW yaitu Zulhendri dan Erni Yanti menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Partai Golkar, KPU Kampar, DPRD Kampar dan Bupati Kampar yang telah memproses PAW ini dengan cepat, arif dan bijaksana. ‘’Alhamdulillah, proses PAW ini telah melalui mekanisme yang tepat, dan prosesnya cepat,’’ ujarnya.(why)