PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan kepala daerah. RUU tersebut bahkan masuk kedalam Program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Termasuk Kota Pekanbaru. Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto. Kata dia, KPU sendiri bekerja melaksanakan pemilihan didasari atas adanya UU yang mengatur.
"Kami ini kan sifatnya pelaksana. Kalau untuk dasar, ya itu tadi. Ada UU yang telah disahkan mengatur tentang tata laksana Pilkada," ujar Nugroho kepada Riaupos.co, Ahad (24/1/2021).
Diakui dia, RUU tersebut telah menjadi Prolegnas prioritas DPR RI. Sehingga pihaknya hanya menunggu hingga pembahasan selesai. Jika memang telah di sahkan, dan ada perubahan dari RUU yang ada saat ini, maka pihaknya akan mendapat instruksi dari KPU RI. Kemudian barulah menerapkan ke kabupaten/kota yang termasuk kedalamnya.
"Kalau melihat pada RUU yang ada saat ini, Pilkada akan dilaksanakan 2022 dan 2023. Yang digelar 2017 akan dilaksanakan 2022. Namun kembali lagi, KPU pada intinya siap melaksanakan kapanpun sesuai yang diamanahkan oleh UU," tuntasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman