JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kisruh di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kelihatannya belum akan selesai. Malah terus bergulir hingga ke ranah hukum. Hal itu terlihat dari langkah kubu PPP versi muktamar Jakarta yang melaporkan kubu muktamar Surabaya ke polisi.
Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP PPP muktamar Jakarta, Djan Faridz untuk Ketua DPP versi Surabaya, Romahurmuzy adalah dugaan pencatutan jabatan. Laporan disampaikan Selasa (22/12/2015).
Dalam laporannya, kubu Djan Faridz mempersoalkan langkah mosi tidak percaya Fraksi PPP kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut Djan, Romi tidak memiliki wewenang mengatasnamakan PPP mengingat sudah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan sah partai berlambang Ka’bah itu.
"Jadi kunjungan saya ke Mabes Polri ini untuk melaporkan pemalsuan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Romahurmuziy yang mengatasnamakan Partai Persatuan Pembangunan," kata Faridz di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Selain Romi, Sekjen DPP PPP versi Muktamar Surabaya Aunur Rofiq juga dilaporkan karena bermufakat mencatut jabatan dan menandatangani surat protes tersebut. Keduanya dituding melakukan perbuatan pidana pemalsuan berdasarkan pasal 263 KUHP yang tertuang dengan nomor LP/1428/XII/2015/Bareskrim tertanggal 22 Desember 2015.
"Nah berdasarkan keputusan yang inkrach dan berlaku kepada siapapun, Romi telah melakukan tindak pidana pemalsuan karena menggunakan nama PPP secara tidak sah," tegasnya.(mg4)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga