Giliran JK Desak Golkar Nonaktifkan Atut

Politik | Senin, 23 Desember 2013 - 05:52 WIB

JAKARTA (RP) - Desakan agar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mundur dari Partai Golkar terus mengalir. Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) yang meminta Atut segera dinonaktifkan dari Kepungurusan DPP Golkar. Pasalnya, sampai saat ini Atut masih tercatat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar.

”Aturan di Golkar sudah sangat jelas dan tegas. Siapapun pengurus DPP ataupun kader Golkar kalau terkena pidana, ya dikeluarkan,” katanya kepada wartawan usai menghadiri peluncuran novel ‘Athirah’ di Jakarta, Minggu, (22/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut mantan Wakil Presiden RI ini, Atut yang sekarang belum ditetapkan status terdakwa, seharusnya segera dinonaktifkan. Ini agar Gubernur Banten itu bisa berkonsentrasi dengan proses hukumnya dan tidak mengganggu kegiatan di partai. ”Memang harus dinonaktifkan dari sekarang,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y. Tohari mengatakan, Partai Golkar akan menonaktifkan Ratu Atut Chasiyah sebagai fungsionaris partai setelah Gubernur Banten tersebut dibawa ke meja peradilan. Ini menurut Golkar sesuai dengan perlakuan kader mereka lainnya yang juga terjerat kasus hukum.

”DPP akan bersikap sama dan adil sebagaimana kepada beberapa kader Partai Golkar yang lain yang pernah menjadi tersangka. Mereka semua nonaktif selambat-lambatnya setelah dimulai proses peradilan menjadi terdakwa,” kata Wakil Ketua MPR ini.

Hajriyanto juga mengatakan, partai tidak mau terburu-buru menonaktifkan Atut. Pasalnya, saat ini suasana belum kondusif. Di sisi lain psikologis Atut sebagai tersangka juga belum stabil. ”Pada saatnya nanti akan ada kebijakan partai. Tenang saja, Belanda masih jauh,” ujarnya sambil bercanda.

Seperti diketahui, pasca penahanan Atut oleh KPK, tugas-tugas yang diemban Atut di partai menjadi tanggung jawab Wakil Sekretaris Jenderal Partai yang membidanginya. Atut terseret dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang sudah terlebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut. Selain menjabat Ketua bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar, ia juga menjabat Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar. (dms)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook