PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dipilih menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Hal ini mendapatkan sambutan antusias dari Ketua DPC Partai Demokrat Kampar, Rahmad Jevary Juniardo.
Politikus yang akrab disapa Ardo ini ikut bergembira dengan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditunjuk sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Menurutnya, Gibran mewakili kiprah anak muda untuk menduduki jabatan publik sepenting jabatan wakil presiden.
''Saya selaku anak muda turut bergembira dengan dipilihnya Gibran jadi cawapres untuk Prabowo. Saya menyambut dengan suka cita keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dibukanya peluang anak muda jadi capres dan cawapres,'' sebut Ardo, Senin (23/10/2023).
Keputusan MK tersebut, menurut Ardo, telah mengakomodir anak muda untuk tampil dan membuktikan kapasitasnya. Sudah selayaknya, kata dia, anak muda diberikan ruang yang sama oleh negara. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada putusan yang ditetapkan pada Senin (16/10/2023) lalu itu, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Dengan catatan, selama yang bersangkutan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
''Kalau sudah pernah menjadi pejabat seperti gubernur, bupati atau wali kota, dan punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. Ini peluang yang positif bagi generasi muda Indonesia,'' imbuh Ardo.
Menurut Ardo, keputusan MK tidak hanya berlaku untuk Gibran, tapi juga tentunya berlaku bagi semua anak muda Indonesia. Kata dia, bila dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, putusan itu sudah sangat tepat. Karena pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden.
''Jadi ini bukan semata soal Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan,'' terangnya.
Lewat putusan itu, di masa mendatang menurut Ardo tidak akan ada lagi dikotomi pemimpin muda dengan pemimpin tua. Tak ada jaminan orang tua lebih kompeten bila dibanding pemimpin yang lebih muda. Melalui keputusan MK ini, sebut Ardo, anak muda sudah mendapat kesempatan yang sama.
''Jadi, pasca keputusan MK ini, diskriminasi maupun skeptisme pada anak muda untuk jadi pemimpin pada jabatan publik sudah lenyap. Semua sudah diberi ruang yang sama oleh negara,'' tambahnya.
Menurut Ardo, publik seharusnya secara umum ikut bersuka cita dengan putusan tersebut. Terutama kalangan anak muda di Indonesia yang mencapai hampir 50 persen dari total penduduk.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman