JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meminta supaya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda pengesehannya. Hal itu karena masih adanya perbedaan pendapat di publik.
Jokowi mengatakan, selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan keempat adalah RUU Pemasyarakatan.
“Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Jokowi mengatakan penundaan pengesahan ini dia sampaikan langsung kepada pimpinan, ketua fraksi dan juga anggota DPR yang menemuinya hari ini.
”Saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan ditunda,” katanya.
Alasan Presiden Jokowi supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal itu dilakukan supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan masyarakat.
“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.
Jokowi menginginkan, RUU tersebut agar sebaiknya dibahas lagi oleh DPR periode 2019-2024. Bukan dikejar diselesaikan DPR periode 2014-2019 ini. Sehingga dia menginginginkan DPR perlu mandapatkan masukan-masukan dari masyarakat.
“Agar sebaiknya masuk ke dalam DPR RI di era berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal