PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan mengumumkan dana kampanye yang digunakan masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju Pilgubri pada Rabu (25/9) lusa.
Sebelumnya diketahui dari lima pasangan calon sudah melaporkan dana awal kampanye mereka ke KPU Riau. Dana yang dilaporkan tersebut memungkinkan untuk bertambah atau tidak terpakai seluruhnya.
Seperti tim kampanye pasangan nomor urut 1 yaitu Drs H Herman Abdullah MM-dr H Agus Widayat MM (HA) melaporkan dana awal kampanye mereka Rp1.200.893.000. Dana kampanye pasangan ini diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio dan Rekan.
Sementara pasangan nomor urut 2, H Annas Maamun-Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA (Aman) melaporkan dana awal kampanye mereka Rp501.000.000 dan diaudit oleh KAP Noor Salim, Nursehan dan Sinaraharja. Pasangan nomor urut 3, Ir H Muhammad Lukman Edy MSi-H Suryadi Khusaini S.Sos MM (Lurus) melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp1.285.000.000 dan diaudit oleh KAP Drs Abror.
Pasangan nomor urut 4, Drs H Achmad MSi-Drs H Masrul Kasmy MSi (Beramal) melaporkan dana awal kampanye mereka sebesar Rp891.000.000 dan diaudit oleh KAP Ekamasni, Bustamam dan rekan. Sedangkan pasangan nomor urut 5, H Jon Erizal SE MBA-Drs HR Mambang Mit melaporkan dana awal kampanye Rp3.153.038.526 dan diaudit KAP Drs Bambang Mujiono dan Widia.
KPU Riau menyebutkan, total keseluruhan dana kampanye yang digunakan lima pasangan calon itu Rp7.030.931.526. Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan, saat ini KAP masih melakukan audit. ‘’Rabu besok akan kami umumkan setelah semua KAP selesai mengaudit,’’ kata Edy kepada Riau Pos, Ahad (22/9).
Apakah ada dana-dana tersebut yang berasal dari sumber-sumber yang dilarang atau tidak jelas, Edy masih belum bisa mengatakannya. Namun yang jelas, lanjut Edy, soal dana kampanye sudah diatur dengan tegas dalam Peraturan KPU Nomor: 6/2010 tentang laporan dana kampanye dalam Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian KPU Riau juga sudah mengatur dalam Keputusan KPU Riau Nomor: 35/2013 tentang petunjuk teknis, pembukuan dana kampanye.
‘’Setiap dana yang tidak jelas sumbernya akan dimasukkan ke kas negara. Hal itu sudah diatur jelas dalam Keputusan KPU Nomor: 21/Kpts/KPU-Prov 004/I/2013,’’ kata Edy.
Selain itu, lanjutnya, tim kampenye tidak diperbolehkan menerima sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat dari negara asing dan warga negara asing. Penyumbang dan pemberi bantuan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya juga tidak diperbolehkan.
‘’Sumber dana kampanye juga dilarang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milih Negara. Jika ada maka dana itu wajib diserahkan ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,’’ kata Edy Sabli.(rul)