774 Caleg Berebut Kursi DPRD Riau

Politik | Jumat, 23 Agustus 2013 - 10:17 WIB

JAKARTA (RP) - Jumlah definitif Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Riau resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/8).

Sebanyak 774 calon legislatif (Caleg) itu akan memperebutkan 65 kursi untuk berkantor di Gedung Lancang Kuning periode 2014-2019.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara untuk DPR-RI, KPU menetapkan sebanyak 6.608 Caleg dinyatakan memenuhi syarat dan akan ikut berebut 560 kursi DPR-RI.  

KPU Riau memastikan DCT anggota DPRD Provinsi Riau ini merupakan semua nama-nama yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) dan memenuhi syarat.

Namun dari 776 nama yang masuk DCS, ada dua orang yang mengundurkan diri sehingga jumlahnya menjadi 774 orang.

‘’Tidak ada DCS yang tidak lulus menjadi DCT karena pada prinsipnya mereka sudah memenuhi syarat untuk menjadi calon legislatif. Hanya saja pengumuman DCS itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan masyarakat yang bisa membuatnya gugur,’’ kata ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, Kamis (22/8).

Disebutkan Edy, KPU Riau sudah berkoordinasi dengan pihak penghubung atau pengurus partai dan diketahui ada dua orang DCS yang mengundurkan diri.

‘’Kami sudah dapat masukan dari penghubung masing-masing partai politik dan ternyata memang ada dua DCS yang mengundurkan diri yaitu dari PAN dan PDI. Kalau mengundurkan diri itu bukan urusan KPU,’’ kata Edy.

Edy menjelaskan, jika ada DCS yang mengundurkan diri, maka tidak ada penggantian dari partai politik. Sementara untuk laporan dari masyarakat yang membuat DCS tidak memenuhi syarat tidak pernah diterima oleh KPU.

‘’Kebetulan yang mengundurkan diri ini semuanya laki-laki dan tidak mempengaruhi persentase keterwakilan perempuan, maka DCS yang nomor urut di bawahnya naik,’’ kata Edy.

Soal apakah KPU tidak menunggu keputusan dari sidang DKPP, karena diketahui permasalahan penetapan DCS juga dipermasalahkan dan KPU Riau dilaporkan ke DKPP, Edy mengatakan tidak.

‘’Tahapan tetap berjalan dan soal permasalahan hukum itu soal lain, tahapannya 23 Agustus kami umumkan sampai 25 Agustus maka kami umumkan sesuai tahapan,’’ kata Edy.

Sementara penetapan DCT DPR-RI disampaikan langsung Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, kemarin. Husni menyatakan, jumlah DCT merupakan hasil penetapan KPU berdasar sejumlah keputusan, antara lain sidang sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum dan sejumlah perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui masukan masyarakat.

‘’KPU menetapkan, DCT sebanyak 6.608 orang yang akan memperebutkan 560 kursi DPR pada 77 Dapil (daerah pemilihan, red),’’ ujar Husni di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut Husni, berbagai perubahan jumlah bakal Caleg (Bacaleg) sempat terjadi sejak proses itu dimulai pada April lalu. Pada saat pendaftaran pertama, 6.556 Bacaleg dimasukkan oleh 12 Parpol peserta Pemilu.

Namun, jumlah itu berubah saat masa perbaikan berkas Bacaleg diberikan oleh KPU. Jumlah total Bacaleg saat masa perbaikan bertambah menjadi 6.641 orang. ‘’Artinya, ada penambahan sebanyak 75 orang,’’ ujarnya.

Pada saat penetapan DCS, KPU sempat membatalkan pencalonan sejumlah Bacaleg. Sebanyak lima partai politik, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, memiliki sejumlah Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sejumlah Caleg yang TMS sebagaimana diketahui adalah Bacaleg perempuan sehingga sejumlah Parpol itu kehilangan Dapil. Total ada delapan Dapil yang sempat berstatus tidak lengkap karena KPU mencoret partisipasi Parpol itu lantaran tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan.

Namun, setelah melalui sengketa Pemilu, jumlah Dapil itu kembali dipulihkan. Husni menyatakan, KPU mengembalikan partisipasi Parpol di Dapil yang sempat tercoret berdasar keputusan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

‘’Setelah sengketa di Bawaslu, Bacaleg yang memenuhi syarat 6.608 orang,’’ ujarnya.

Dijelaskan, terdapat penggantian Bacaleg karena beberapa faktor. Setelah putusan DKPP, DCS hasil perbaikan (DCSHP), dan proses atas masukan masyarakat, 33 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat diganti.

Parpol kemudian mengganti semua Bacaleg tersebut. Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menambahkan, setelah penetapan DCT ini, KPU akan bersiap untuk menghadapi gugatan.

Namun, terlebih dahulu KPU akan mengumumkan nama-nama Caleg yang masuk dalam DCT di media massa secara luas pada hari ini.

‘’Tiga atau empat hari ini mungkin sudah masuk gugatan,’’ ujar Hadar. Namun, Hadar belum mengetahui Parpol atau Caleg mana saja yang akan melayangkan gugatan.

Bisa Lengkapi CV

Meski sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT), KPU tetap memberikan kesempatan kepada para Caleg untuk memperbaiki daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Langkah itu, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada Caleg menginformasikan diri seluas-luasnya agar pemilih mengetahui dengan pasti calon yang akan dipilih.

‘’Hanya untuk melengkapi. Kalau pada masa perbaikan mereka menyerahkan CV sesuai dengan standar yang ditetapkan, itu sudah memenuhi syarat,’’ ujarnya di sela-sela rapat pleno KPU terkait dengan penetapan DCT DPR untuk Pemilu Legislatif 2014 di Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut Hadar, kesempatan merapikan CV akan diberikan baik kepada Caleg untuk DPR maupun DPRD selama dua pekan sejak DCT diumumkan secara luas kepada masyarakat pada Jumat (23/8). ‘’Kami berpandangan CV itu perlu lengkap. Kalau nggak, kan sayang.

Bahkan, kami nanti kasih kolom bagi Caleg untuk menjelaskan kenapa ingin menjadi anggota DPR atau mau ngapain nanti setelah terpilih,’’ ujarnya.

Rapat pleno KPU terkait dengan penetapan DCT digelar sejak Kamis pagi dan masih berlangsung hingga Kamis petang. Rencananya, setelah mengambil keputusan, KPU memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menandatangani berita acara penetapan.

‘’DCT baru akan kita publikasikan secara luas kepada masyarakat mulai 23 Agustus lewat website KPU, media cetak, televisi, dan elektronik dalam tiga hari,’’ ujar Hadar.(bay/c1/fat/jpnn/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook