JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pengisian jaksa agung pada periode kedua kepemimpinan Joko Widodo mulai disuarakan. Keluarga Besar Purna Adhyaksa meminta jabatan strategis itu diisi tokoh yang berasal dari pejabat karir atau mantan pejabat Kejaksaan, bukan dari partai politik.
Mantan JAM Pidsus Kejagung Sudhono Iswahyudi menyatakan, jaksa agung hendaknya figur yang telah mendalami dan memahami kondisi institusi kejaksaan, baik sebagai institusi maupun perilaku personel-personel kejaksaan.
“Kejaksaan itu punya kultur yang spesifik yang tidak dipunyai instansi lain. Dan yang tahu itu adalah orang-orang yang mendalami di kejaksaan itu,” ucapnya seperti diberitakan JPG, kemarin.
Menurut dia, jaksa agung seharusnya pejabat karir, sama dengan Kapolri atau Panglima TNI. Sebab, penegak hukum itu tugas profesional. Sama dengan dokter dan tenaga- tenaga ahli spesifik lainnya.
Saat ini, di internal Kejaksaan Agung ada banyak pejabat yang memiliki potensi bagus sebagai jaksa agung. Dia tidak perlu menyebutkan nama. Tapi banyak pejabat eselon I, mantan-mantan jaksa yang masih muda dan punya kualitas bagus. Yang pasti jaksa agung adalah mereka yang memahami kultur kejaksaan baik mantan jaksa maupun yang masih menjabat.
Mantan Direktur Penyidikan Kejagung Chairul Imam mengatakan, kinerja jaksa agung yang berasal dari luar kejaksaan tidak cukup baik. Selain HM Prasetyo, ada pula Marzuki Darusman dari Partai Golkar dan Marsilam Simanjuntak dari LSM. “Kita tahu bagaimana keberadaannya. Karena itu, kita harapkan dalam memilih jaksa agung, presiden hendaknya menyerap aspirasi kalangan internal Kejaksaan,” ungkap dia.
Menurut Chairul, sebaiknya jaksa agung bebas dari politik praktis untuk menghindari konflik kepentingan. Hal itu yang selama ini menjadi salah satu kendala di Kejaksaan. Jadi, jaksa agung seharusnya bukan berasal dari partai politik.
Mantan Puspenkum Kejagung Barman Zahir menuturkan, seorang jaksa agung setidaknya memiliki enam tugas yakni pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, pengawasan, dan datun (perdata dan tata usaha negara). Apakah bisa orang luar sebagai Jaksa Agung? (lum/jpg)
Editor: Eko Faizin