BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Sejumlah agenda pemilu yang dilaksanakan pada 2019, diperkirakan bakal mengunakan kotak suara transparan. Perubahan itu mempertimbangkan adanya Pasal 341 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
Berdasarkan penjelasan itu, KPU RI menetapkan kotak suara untuk pemilu mendatang wajib mengandung unsur terlihat dari luar. Akibatnya dilakukan pergantian dan logistik kotak suara bekas pemilu nasional 2014 tidak digunakan lagi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohil Supriyanto SPi MSi, membenarkan adanya perubahan terkait dengan kotak suara itu.
"Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tersebut, kotaknya akan diganti menjadi transparan," katanya. Instruksi dari KPU RI terkait dengan ketentuan itu sudah diterima dan pihaknya menunggu karena pengadaannya merupakan kebijakan pusat.
Kendati begitu terang Supriyanto yang menangani Divisi Logistik ini, untuk Pilgubri 2018 masih mempergunakan kotak suara biasa. Pengunaan kotak transparan baru diterapkan pada Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun pemilihan serentak yang digelar pada 2019.(fad)