JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perdebatan terus terjadi dalam rapat antara pemerintah dengan DPR soal pembahasan Revisi UU Tindak
Pidana Terorisme. Hingga saat ini, rapat masih berlangsung.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Enny Nurbaningsih, pihaknya di rapat itu membawa dua alternatif defisinisi terorisme.
Diketahui, dalam dua definisi alternatif yang dibawa pemerintah ke DPR, frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme tidak dimasukkan.
"Jadi, kami ingin supaya definisi ini tidak terkesan seperti rumusan delik," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Alasan tidak memasukkan frasa motif politik dan ideologi itu, imbuhnya, lantaran pelaku teror dalam melancarkan aksinya menimbulkan suasana mencekam dan rasa takut sehingga tidak ada hubungannya dengan urusan motif politik dan ideologi.
"Karena memang intinya teroris adalah menimbulkan suasana teror atau rasa takut meluas," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, DPR menginginkan pemerintah mencantumkan frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Akan tetapi, pemerintah tidak sependapat karena terorisme adalah sebuah ancaman yang menimbulkan teror, bukan karena tujuan politik dan ideologi.