PPP Pertanyakan Legalitas Pemilu 2014

Politik | Kamis, 23 Januari 2014 - 21:09 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan, pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif serentak pada 2019. Meski begitu, PPP juga mempertanyakan konstitusionalitas Pemilu 2014.

"Putusan MK bersifat final bahwa tidak ada interpretasi lain Pasal 22 E tentang pemilu kecuali bahwa yang dimaksudkan pemilu adalah serentak. Lantas bagaimana dengan legitimasi pemilu 2014?" kata Sekretaris Jenderal PPP, M. Romahurmuziy kepada JPNN, Kamis (23/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karenanya, pria yang akrab disapa Rommy itu menyatakan, MK perlu melakukan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Agar tidak terjadi kegaduhan konstitusional menyoal legitimasi Pemilu 2014," ujarnya.

Rommy merasa janggal dengan sikap MK yang baru membacakan keputusan atas Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hari ini.

Padahal dalam sidang putusannya, MK menyatakan keputusan atas PUU itu telah diambil sejak Mei 2013 lalu. "Sangat janggal. MK harus bisa jelaskan mengapa terjadi pengunduran pembacaan putusan," tandasnya.

Seperti diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. MK memutuskan, pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif secara serentak dilaksanakan pada tahun 2019.

MK memberikan pertimbangan khusus untuk menolak pelaksanaan pemilu serentak tahun ini. Alasannya, tahapan Pemilu 2014 yang sudah masuk tahap akhir.

"Sehingga jika diberlakukan segera setelah sidang maka tahapan Pemilu yang sedang berjalan akan terganggu dan terhambat," ujar anggota Majelis, Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan MK. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook