JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan delapan penyelenggara pemilu secara tetap. Sanksi dibacakan pada sidang putusan kode etik yang digelar di DKPP, Jakarta, Rabu (20/11).
"Memberhentikan secara tetap para teradu sejak putusan dibacakan," ujar Ketua DKPP Harjono saat membacakan 18 putusan terhadap 18 perkara.
Delapan penyelenggara yang diberhentikan masing-masing dua staf sekretariat KPU Kabupaten Maybrat atas nama Teryanus Isir dan Oktavianus Pagirik. Masing-masing selaku sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis KPU Maybrat.
Kemudian Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, masing-masing Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, Muliadi Evendi, serta anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan Moch Shohibul Mujib Al Anshori.
Dalam putusan yang dibacakan, DKPP juga menjatuhi sanksi peringatan keras pada 13 penyelenggara pemilu, 30 orang lainnya dijatuhi sanksi peringatan dan satu orang disanksi pemberhentian sementara. Kemudian, satu orang diberhentikan dari jabatan ketua dan 29 penyelenggara lain direhabilitasi nama baiknya. (gir/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal